Ditemukan 1 data
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
JUNAIDI ALIAS IJUN BIN JERIMIS
42 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Junaidi alias Ijun bin Jerimis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Penuntut Umum:
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
JUNAIDI ALIAS IJUN BIN JERIMIS