Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN RENGAT Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Rgt
Tanggal 21 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
JUNAIDI ALIAS IJUN BIN JERIMIS
4215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Junaidi alias Ijun bin Jerimis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    Dolly Arman Hutapea, S.H
    Terdakwa:
    JUNAIDI ALIAS IJUN BIN JERIMIS