Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN Suka Makmue Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Skm
Tanggal 24 Februari 2021 —
Terdakwa:
JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI.
5236
  • Menyatakan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang diatur pada Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
2.
Menyatakan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diatur pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
3. Membebaskan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI dari dakwaan primair dan subsidair;
4.
Menyatakan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika yang diatur pada Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
6.

Terdakwa:
JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI.
Nama lengkap : Jhuliandi Pratama Bin Rinaldi;2. Tempat lahir : Tanjung Seumantoh (Langsa);3. Umur/Tanggal lahir : 34/20 Juli 1986;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Wonosari Kampung Perkebunan Pulau TigaKec. Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang;7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Jhuliandi Pratama Bin Rinaldi. ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 4 Oktober2020;.
Pratama Bin Rinaldi oleh karena itu dariDakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Jhuliandi Pratama Bin Rinaldi tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika golongan bukan tanaman sebagaimana yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana DakwaanSubsidair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa Jhuliandi
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jhuliandi Pratama Bin Rinaldiberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangkan seluruhnya darimasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa denganperintah terdakwa tetap ditahan;7.
Menyatakan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI tidak terbuktisecara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, Menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yang diatur pada Pasal112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;3. Membebaskan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI dari dakwaanprimair dan subsidair;4.
Menyatakan Terdakwa JHULIANDI PRATAMA Bin RINALDI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajatidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika yang diatur pada Pasal 131UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;6.
Register : 24-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 120/PID/2021/PT BNA
Tanggal 19 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : HALAND PERDANA PUTRA, S.H.
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMADDI Bin USMAN. Diwakili Oleh : MUHAMMADDI Bin USMAN.
23983
  • Reg.Perkara : PDM11/NARA/12/2020 tanggal 07 Desember 2020), penilaian yang demikian didasarkan pada fakta-fakta hukum yang menurut Majelis Hakim perkara a quo terbukti dipersidangan, yaitu sebagai berikut :
    Bahwa dalam pertimbangan putusan perkara a quo halaman 26, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue menyatakan :
    Menimbang bahwa setelah memperoleh sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa dan Jhuliandi pergi menuju sebuah caf di Desa Suak Puntong dan sesampainya
    Jhuliandi turun sedangkan Terdakwa mempersiapkan alat hisap sabu-sabu tersebut yang terdiri dari kaca pirek dan sendok yang terbuat dari pipet kemudian setelah selesai mempersiapkan alat hisap tersebut lalu barang tersebut Terdakwa letakkan di atas dasbor mobil dan Terdakwa turun dari mobil.

    Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang telah Penuntut Umum ajukan di persidangan, yaitu Saksi Malik Zulqairi dan Saksi Aris Munandar selaku anggota Polres Nagan Raya yang melakukan penangkapan Terdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama, menerangkan bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama ditangkap tidak sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
    Tetapi pada saat ditangkap, Terdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama sedang duduk-duduk dipinggir parit dekat caf yang terletak di Desa Suak Puntong yang merupakan lokasi penangkapan, dan saat itu Terdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama sedang memainkan handphone milik mereka.

    Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Malik Zulqairi dan Saksi Aris Munandar selaku anggota Polres Nagan Raya yang melakukan penangkapan dan Saksi Jhuliandi Pratama, menerangkan pada saat Terdakwa dan Saksi Jhuliandi ditangkap, hanya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,12 (nol koma dua belas) gram,1 (satu) buah kaca pirex dan1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet.
    SelanjutnyaTerdakwa berkata kepada Saksi Jhuliandi Pratama :kita ambil barang (shabu)dulu di Suak Puntong, Saksi Jhuliandi Pratama menjawab : ya boleh. LaluTerdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama pergi menuju pangkalan LPG yangterletak di Desa Suak Puntong, selanjutnya Terdakwa berhenti dan menungguSdr. Tenteng (DPO) di depan pangkalan LPG tersebut. Tidak lama kemudiandatang Sdr. Tenteng (DPO) dengan menggunakan sepeda motor dan berhentidisamping pintu mobil sebelah Terdakwa, selanjutnya Sdr.
    Tenteng (DPO) mengatakan : Iya boleh, tunggu aja di depan PangkalamLPG di Suak Puntong, Terdakwa menjawab : oke, Saya tunggu di sana.Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi Jhuliandi Pratama :kita ambilbarang (shabu) dulu di Suak Puntong, Saksi Jhuliandi Pratama menjawab : iyaboleh. Lalu Terdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama pergi menuju pangkalanLPG yang terletak di Desa Suak Puntong, selanjutnya Terdakwa berhenti danmenunggu Sdr. Tenteng (DPO) di depan pangkalan LPG tersebut.
    sekitar Pukul 18.00 Wib pada saat Terdakwa dan Saksi JhuliandiPratama sedang duduk datang Saksi Malik Zulgairi dan Saksi Agus Munandaryang merupakan petugas kepolisian dari Polres Nagan Raya, yang langsungmengamankan Terdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama, selanjutnya Saksi MalikZulqairi dan Saksi Agus Munandar melakukan pemeriksaan Terdakwa dan SaksiJhuliandi Pratama namun tidak ditemukan narkotika pada tubuh dan pakaianTerdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama.
    Pratama, menerangkan bahwa pada saatTerdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama ditangkap tidak sedangmenggunakan narkotika jenis sabusabu.
    Tetapi pada saat ditangkap,Terdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama sedang dudukduduk dipinggir paritdekat caf yang terletak di Desa Suak Puntong yang merupakan lokasipenangkapan, dan saat itu Terdakwa dan Saksi Jhuliandi Pratama sedangmemainkan handphone milik mereka.Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Malik Zulgairi dan Saksi ArisMunandar selaku anggota Polres Nagan Raya yang melakukanpenangkapan dan Saksi Jhuliandi Pratama, menerangkan pada saatTerdakwa dan Saksi Jhuliandi ditangkap, hanya ditemukan
Register : 16-10-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 304/Pid.C/2023/PN Ksp
Tanggal 16 Oktober 2023 — SAIMIN
2.JUMADI BIN ALM SELAMET
3.JHULIANDI PRATAMA ALS TAMA BIN RINALDI
570
  • Selamet, dan Terdakwa III Jhuliandi Pratama Alias Tama Bin Rinaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
    3.
    SAIMIN
    2.JUMADI BIN ALM SELAMET
    3.JHULIANDI PRATAMA ALS TAMA BIN RINALDI