Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2017 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 10-05-2019
Putusan PA KETAPANG Nomor 685/Pdt.G/2017/PA.Ktp
Tanggal 23 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5511
  • Memberi izin kepada Pemohon (Jumheryanto bin Jibnol) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Karmila binti Matrufi ) di depan sidang Pengadilan Agama Ketapang;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendawangan,Kabupaten Ketapang;

    5.

    PUTUSANNomor 0685/Pdt.G/2017/PA Ktp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh :Jumheriyanto bin Jibnol, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan Buruh Sawit, tempat tinggal di Jalan Provinsi RT.012RW.004, Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan,Kabupaten Ketapang, selanjutnya disebut
    Jamhuri bin Jibnol, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempattinggal di Jalan Tanjung Pura RT.14 RW.07, Desa Pesaguan Kanan,Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, kenal Pemohon danTermohon, mengaku sebagai kakak kandung Pemohon, dibawahSumpahnya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa, Pemohon sudah menikah dengan seorang yang bernama AyuKarmila (Termohon) ; Bahwa, Pemohon dan Termohon menikah tahun 2011 ; Bahwa, Pemohon dan Termohon telah dikaruniai
    Memberi izin kepada Pemohon (Jumheriyanto bin Jibnol) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Karmila binti Matrufi)di depan sidang Pengadilan Agama Ketapang ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang danPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama KecamatanKendawangan, Kabupaten Ketapang ;5.