Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 14-08-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 160/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 26 Agustus 2021 — Pemohon:
NURBAYANI
116
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-11052018-0002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal tertanggal 11-05-2018 atas nama Muhammad Jobarik
    ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-11052018-0002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal tertanggal 11-05-2018 atas nama Muhammad Jobarik, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-11052018-0002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal tertanggal 11-05-2018 atas nama Muhammad Jobarik, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Muhammad Jobarik, yang semula