Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3396/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
DWI MEILY NOVA SH
Terdakwa:
IRA D. SEMBIRING
1618
  • Dikembalikan kepada Saksi korban Jobmen Lumban Tobing.
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah)