Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN BATAM Nomor 109/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
Merry
1510
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan identitas anak Pemohon yang sebenarnya adalah Kaylie Jocellyn Mardiyo Tempat/ Tgl. lahir Batam / 4 Juli 2005, sesuai dengan Kutipan akta kelahiran No 561/KU-CS-BTM/2005 atas nama Kaylie Jocellyn Mardiyo, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, catatan sipil dan keluarga berencana Kota Batam tanggal 8 Juli 2005;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar
    Bahwa terdapat kesalahan penulisan bulan lahir anak ke Dua Pemohonyang tertera pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 2171062703080001bernama Kaylie Jocellyn Mardiyo lahir di Batam Pada Tanggal 04 Juni2005 seharusnya 04 Juli 2005 yang diterbitkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 04 April2008;Halaman 1 dari 9 Putusan Nomor 109/Pdt.P/2020/PN Btm.3.
    Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti bulan lahir anakPemohon yang tertera pada Paspor dan KK anak Pemohonbernama Kaylie Jocellyn Mardiyo lahir di Batam semula tertulisPada Tanggal 04 Juni 2005 diganti menjadi yang sebenarbenarnya yaitu 04 Juli 2005 sesuai dengan Kutipan AkteKelahiran Anak Pemohon;3.
    Foto copy Kutipan akta kelahiran No 561/KUCSBTM/2005atas nama Kaylie Jocellyn Mardiyo, dikeluarkan oleh DinasKependudukan, catatan sipil dan keluarga berencana Kota Batamtanggal 8 Juli 2005, diberi tanda P.4.
    Bahwa pada P4 (dokumen akta kelahiran) nama anak Pemohon tertulisbernama Kaylie Jocellyn Mardiyo Tempat/ Tgl. lahir Batam / 4 Juli 2005; Bahwa berdasarkan bukti P3 (Paspor No. B1811095) nama anakPemohon tetulis Kaylie Jocellyn Mardiyo Tempat/ Tgl. lahir Batam / 4Juni 2005;Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaikibulan lahir anak Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    Menetapkan identitas anak Pemohonyang sebenarnya adalah Kaylie Jocellyn Mardiyo Tempat/ Tgl. lahirBatam / 4 Juli 2005, sesuai dengan Kutipan akta kelahiran No 561/KUCSBTM/2005 atas nama Kaylie Jocellyn Mardiyo, dikeluarkan olehDinas Kependudukan, catatan sipil dan keluarga berencana Kota Batamtanggal 8 Juli 2005;3.
Register : 08-08-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 226/Pdt.P/2022/PN Sda
Tanggal 5 September 2022 — Pemohon:
1.AGUS RAHARJA TJANDRA
2.DITA DWI NOVENTI
2810
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
    2. Mengakui dan mengesahkan anak di luar kawin yang bernama GRACIA ANGELICA TJANDRA, lahir di Surabaya, jenis kelamin perempuan, pada tanggal 7 Oktober 2013 dan JOCELLYN ANGELINA TJANDRA, lahir di Malang, jenis kelamin perempuan, pada 30 Juli 2016, adalah anak yang sah dari hasil perkawinan yang sah pasangan suami istri yaitu para Pemohon Agus Raharja Tjandradengan istrinya Dita Dwi
    Noventi;
  • Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Penambahan tulisan nama Pemohon AGUS RAHARJA TJANDRA sebagai ayah kandung di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon AGUS RAHARJA TJANDRA dengan isterinya DITA DWI NOVENTIyang tertulis telah lahir GRACIA ANGELICA TJANDRAdan JOCELLYN ANGELINA TJANDRAjenis kelamin perempuan dari pasangan suami istri Agus Raharja Tjandradan Dita Dwi Noventi;
  • Memerintahkan kepada
Register : 30-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 295/Pdt.P/2019/PN Jbg
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
THADDEUS TRIUTOMO
254
  • Jocellyn Joy Triutomo;Berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3517092511150005;Bahwa nama anak Pemohon berdasarkan Akta Kelahiran Nomor18217/P/X1/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Jombang tertanggal 26 Juli 2019 yaitu JERICHO JOSE TRIUTOMO anak ke 1 (satu) dari pasangan Suami Istri Bapak THADDEUS danIbu DEFIE HARIYONO;Bahwa nama anak Pemohon berdasarkan Surat Keterangan Tamat BelajarTaman KanakKanak tertanggal 11 Juni 2016 yaitu JERICHO JOSE TRIUTOMO;Bahwa berdasarkan
Register : 27-07-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 25-01-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 549/Pdt.G/2017/PN.SBY
Tanggal 21 Nopember 2017 — HARYUNI Melawan JOKO PRIYONO
292
  • Menetapkan Hak Asuh anak yang bernama: JESSICA REVALIN EVANIA dan JOCELLYN ZIA ALZENA, kepada Penggugat, 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);