Ditemukan 3 data
Terdakwa:
JOFINDA Bin IDUM
47 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JOFINDA BIN IDUM tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
JOFINDA Bin IDUM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BAYU TRI BUANA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
61 — 29
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Pbu tanggal 29 Mei 2023 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JOFINDA BIN IDUM tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JOFINDA Bin IDUM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BAYU TRI BUANA, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
47 — 10
.2.000.000.000,(dua milyar rupiah) tersebut, pada tanggal 7 Mei 2009 KoperasiHalaman 11 dari61 Putusan Nomor : 287/Pid.B/2014/PN.MlgPembaharuan Sejahtera (KPS ) sudah mengembalikan dengan caramentransfer melalui rekening BCA Koperasi Pembaharuan Sejahtera keRekening Koperasi PUSKOWANJATI Sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyarrupiah).Bahwa tanpa adanya syarat dokumen peminjaman yang menyertai dariKoperasi Pembaharuan Sejahtera dimana terdakwa JOOS SITI AISYAH AlsYOOS LUTFI sebagai Ketua dan saksi JOFINDA