Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 134/Pid.B/2020/PN Olm
Tanggal 21 Desember 2020 —
Terdakwa:
JOHANDHY KOROH alias HANDI
6918
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Johandhy Koroh Alias Handi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan


    Terdakwa:
    JOHANDHY KOROH alias HANDI
    PUTUSANNomor 134/Pid.B/2020/PN OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :rl1234.56Nama lengkap : Johandhy Koroh Alias Handi.Tempat lahir : Kupang.. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/21 Januari 1996.Jenis kelamin : Lakilaki.. Kebangsaan : Indonesia..
    Tempat tinggal : Rt. 007 Rw. 004 Dusun IDesa Pariti KecamatanSulamu Kabupaten Kupang.Agama : Kristen Protestan.Pekerjaan : Honorer.Terdakwa Johandhy Koroh Alias Handi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2020 sampai dengantanggal 5 Maret 2020;2. Ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Februari2020;Terdakwa Johandhy Koroh Alias Handi ditahan dalam tahanan kota oleh:2. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2020 sampaidengan tanggal 24 Oktober 2020;4.
    Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh KetuaPengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 23November 2020;Terdakwa Johandhy Koroh Alias Handi ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November2020 sampai dengan tanggal 9 Desember 2020;6.
    Menyatakan terdakwa JOHANDHY KOROH alias HANDI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHANDHY KOROH alias HANDIdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi selurunnya dengan masatahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.3.
    Menyatakan Terdakwa Johandhy Koroh Alias Handi tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.