Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN SIBOLGA Nomor 121/Pid.B/2015/PN.Sbg
Tanggal 13 Juli 2015 — Johasim Nahampun;
224
  • Menyatakan Terdakwa JOHASIM NAHAMPUN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan kepadanya adanya suatu syarat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3.
    Johasim Nahampun;
    PUTUSANNomor 121/Pid.B/2015/PN.Sbg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:2015;Nama lengkap : Johasim Nahampun;Tempat lahir : Binjohara;Umur/Tanggal lahir : 49 tahun/10 April 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas;Kabupaten Tapanuli Tengah;Agama : Kristen
    Nomor 121/Pen.Pid.B/2015/PN.Sbg, tanggal 18 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 121/Pen.Pid.B/2015/PN.Sbg, tanggal 18 Mei2015 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa di persidangan; Halaman dari 15 Putusan Nomor 121/Pid.B/2015/PN.Sbg.Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa JOHASIM
    NAHAMPUN, bersalah melakukantindak pidana "Perjudian" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ayat (1) ke2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana dalam Dakwaan;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa JOHASIM NAHAMPUN, berupapidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama Terdakwa beradadalam tahanan dan dengan perintan Terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa: Uang tunai Rp. 149.000, (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;e 1 (satu
    Saksi bersama dengan temanSaksi melakukan pengembangan terhadap Terdakwa Johasim Nahampundan sekitar pukul 22.45 WIB, Saksi bersama teman Saksi melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa Johasim Nahampun di Kelurahan POManduamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengahtepatnya di warung milik Marga Sinambela;e Bahwa peranan Terdakwa adalah sebagai penjemput rekap angkaangkajudi KIM dari penulis kemudian kertas rekap tersebut diserahkan olehTerdakwa kepada Bandar yang bernama Rihat Nahampun;e Bahwa
    Saksi bersama dengan temanSaksi melakukan pengembangan terhadap Terdakwa Johasim Nahampundan sekitar pukul 22.45 WIB, Saksi bersama teman Saksi melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa Johasim Nahampun di Kelurahan POManduamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengahtepatnya di warung milik Marga Sinambela;Bahwa peranan Terdakwa adalah sebagai penjemput rekap angkaangkajudi KIM dari penulis kemudian kertas rekap tersebut diserahkan olehTerdakwa kepada Bandar yang bernama Rihat Nahampun;Bahwa