Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 19-05-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 12/Pdt.P/2023/PN Sag
Tanggal 6 April 2023 — Pemohon:
JANHONG AHONG
5121
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan orang yang bernama Jonhong Ahong yang lahir di Sungai Muntik pada tanggal 03 Februari 1971 sebagaimana termuat dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 4818668 atas nama Jonhong Ahong tanggal 27 September 2016 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama Janhong Ahong yang lahir di Sungai Muntik 03 Februari 1971 sebagaimana yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk NIK 6103010302710001
    26 Februari 2020, Kartu Keluarga Nomor 6103010903056046 atas nama Kepala Keluarga Janhong Ahong tanggal 12 Desember 2022, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11633/T/2011 atas nama Janhong Ahong tanggal 07 Desember 2022, dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1.951/2011 atas nama Janhong Ahong dan Lusia Lindawati tanggal 15 Juni 2011;
  • Memberikan izin dan kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mengubah nama yang termuat dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 4818668 atas nama Jonhong
    Ahong tanggal 27 September 2016 dari yang semula tertulis dan terbaca Jonhong Ahong menjadi tertulis dan terbaca Janhong Ahong;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat penetapan ini dibacakan sejumlah Rp141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu rupiah);