Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2015 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 25/Pid.B/2015/PN Klb
Tanggal 15 April 2015 — - JONIDIUS BOLANG, DKK
5313
  • Jonidius Bolang, Terdakwa II. Jonion Waang, Terdakwa III. Yafet Lalang, Terdakwa IV. Maksinus Lalang, Terdakwa V. Alexfredi Adi Putra Sir Alias Alek, Terdakwa VI. Saulus Waang, Terdakwa VII. Jojo Arifin Klomang, Terdakwa VIII. Seprianus Mau Sir, Terdakwa IX. Paulus Bolang, dan Terdakwa X. Darius Lalang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang;2.
    - JONIDIUS BOLANG, DKK
    ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan mereka para terdakwa JONIDIUS BOLANG, JONION WAANG,YAFET LALANG, MAKSINIUS LALANG, ALEXFREDI ADI PUTRA SIRAlias ALEK., SAULUS WAANG, JOJO ARIFIN KLOMANG, SEPRIANUSMAU SIR, PAULUS BOLANG, DARIUS LALANG telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan danony Hn nn fF WW WNdengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,sebagaimana
    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dalamdakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana terhadap mereka para terdakwa JONIDIUS BOLANG,JONION WAANG, YAFET LALANG, MAKSINIUS LALANG, ALEXFREDIADI PUTRA SIR Alias ALEK., SAULUS WAANG, JOJO ARIFINKLOMANG, SEPRIANUS MAU SIR, PAULUS BOLANG, DARIUSLALANG dengan pidana penjara masingmasing selama 4 (empat) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwatetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda
    pembelaan Penasihat hukum para Terdakwa yang padapokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa mengakui sertamenyesali perbuatannya tersebut, dan telah pula mendengar tanggapan Penuntut Umumterhadap permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya;Halaman 5 dari 36 Putusan Nomor: 25/Pid.B/201 5/PN.Klb.Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa mereka para terdakwa JONIDIUS
    Jonidius Bolang, Terdakwa II. Jonion Waang, Terdakwa III. Yafet Lalang,Terdakwa IV. Maksinus Lalang, Terdakwa V. Alexfredi Adi Putra Sir Alias Alek,Terdakwa VI. Saulus Waang, Terdakwa VII. Jojo Arifin Klomang, Terdakwa VIII.Seprianus Mau Sir, Terdakwa IX. Paulus Bolang, dan Terdakwa X.
    Jonidius Bolang, Terdakwa II. Jonion Waang,Terdakwa III. Yafet Lalang, Terdakwa IV. Maksinus Lalang, Terdakwa V.Alexfredi Adi Putra Sir Alias Alek, Terdakwa VI. Saulus Waang, TerdakwaVIL. Jojo Arifin Klomang, Terdakwa VIII. Seprianus Mau Sir, Terdakwa IX.Paulus Bolang, dan Terdakwa X.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Klb
Tanggal 5 Mei 2015 — - JEFERSON OKTOFIANUS ENA
4615
  • MAU YES ;e Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban JONIDIUS MAU YES mengalamiluka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian Nomor : Ksr.843/379/PK/VII/2014 tanggal 14 Agustus2014 ;e Bahwa terhadap saksi korban JONIDIUS MAU YES telah dilakukanpemeriksaan dan didapatkan ;Hasil Pemeriksaan :1 Korban datang dalam keadaan tidak bernyawa ;2Pada korban didapatkan luka robek pada bibir bawah bawah + 4 cm (ganda)dan korban diduga mengalami patah kaki kanan +
    MAU YES untuk bergerakpelan dan sepanjang perjalanan dari jalan utama di Balongadasampai dengan tempat kejadian sepeda motor bergerak pelan/santai namun sebelum sampai di tempat kejadian saksimendengar korban JONIDIUS MAU YES bicara "Ini orangyang bawa motor ni ada baik ko tidak tidak lama kemudiankorban bilang lagi kepada saksi bahwa "Ibu kuat" dan setelahsaudara JONIDIUS berkata demikian langsung terjaditabrakan.
    MAU YES dan mengakibatkan pengemudidan penumpang kendaraan tersebut terpental ;Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban JONIDIUS MAUYES mengalami luka robek di bagian bibir bawah + 4 cm(ganda) dan korban diduga mengalami patah kaki kanan + 6cm, rahang kanan masuk ke dalam akibat benturan yang hebatdan luka di belakang kepala + 3 cm sebagaimana diterangkandalam Visum Et Repertum No. ksr. 313/448/IX/PK/2014tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani olehdr.
    MAU YES meninggal di Puskesmas Kabir,sedangkan saksi korban saksi Sebedia Delfince Pesang Dan Saksi Korban AksemilaWati Lalang, selamat dari kejadian kecelakaan tersebut ;Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut korban JONIDIUS MAU YESmeninggal dunia di puskesmas Kabir dan berdasarkan bukti surat berupa Visum EtRepertum No. ksr. 313/448/IX/PK/2014 tanggal 09 Agustus 2014 yang dibuat danditandatangani oleh dr.
    MAU YESmerupakan akibat langsung dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraansepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi yangdikemudikan oleh Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Jialing warna hitam tanpaplat nomor polisi yang dikendarai oleh korban JONIDIUS MAU YES denganmembonceng saksi korban saksi Sebedia Delfince Pesang Dan Saksi Korban AksemilaWati Lalang, sehingga mengakibatkan korban JONIDIUS MAU YES meninggal diPuskesmas Kabir sebagaimana hasil Visum
Register : 08-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PA KALABAHI Nomor 45/Pdt.G/2024/PA.Klb
Tanggal 23 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
75
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Jekson Leonardi Leko bin Jonidius Leko) terhadap Penggugat (Rahima Latif binti Fathur Latif);
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara