Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2022 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk
Tanggal 18 April 2023 — Penuntut Umum:
Hardiansyah SH MH
Terdakwa:
RINAL SAPUTRA Bin JONTORI
12727
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa RINAL SAPUTRA BIN JONTORI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA SAMA MELAKUKAN KORUPSI, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RINAL SAPUTRA BIN JONTORI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sejumlah Rp.300.000.000
    ,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
  • Menghukum Terdakwa RINAL SAPUTRA BIN JONTORI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 751.000.000,- (tujuh ratus lima puluh satu juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan
    ,M.Si;

    1. Uang Tunai Sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
    2. Uang Tunai Sebesar Rp3.105.000,00 (tiga juta seratus lima ribu rupiah);

    Digunakan dalam perkara JONTORI BIN M ISA;

    7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    Hardiansyah SH MH
    Terdakwa:
    RINAL SAPUTRA Bin JONTORI
Register : 10-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK
Tanggal 30 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : Hardiansyah SH MH
Terbanding/Terdakwa : JONTORI Bin M. ISA
726
  • G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 34/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk tanggal 18 April 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONTORI
    Pembanding/Penuntut Umum : Hardiansyah SH MH
    Terbanding/Terdakwa : JONTORI Bin M. ISA
Register : 05-12-2022 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk
Tanggal 18 April 2023 — Penuntut Umum:
Hardiansyah SH MH
Terdakwa:
JONTORI Bin M. ISA
13727
    1. Menyatakan Terdakwa JONTORI Bin M. ISA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONTORI Bin M.
    ISA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) Bulan, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
  • Menghukum Terdakwa JONTORI Bin M.
    Bukti Pembayaran An.Doni Arisandi;
  • 1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran An.Yusri;
  • 1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran An.Saukat;
  • 1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran An.Zainal;
  • 1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran An.Iwan Dodori;
  • 1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran An.Triono;
  • 1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran An.Hairul Amaludin;
  • 1 (Satu) Lembar Bukti Pembayaran An.P.Olowan Hasibuan;
  • Digunakan dalam perkara RINAL SAPUTRA BIN JONTORI

    MULYADI TH;

    Digunakan dalam perkara RINAL SAPUTRA BIN JONTORI

    1. Uang Tunai Sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
    2. Uang Tunai Sebesar Rp3.105.000,00 (tiga juta seratus lima ribu rupiah);

    Dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti pidana tambahan uang pengganti

    7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    Hardiansyah SH MH
    Terdakwa:
    JONTORI Bin M. ISA
Register : 02-08-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN KOTABUMI Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Kbu
Tanggal 8 Desember 2022 — Penggugat:
Dencik Afriyanto
Tergugat:
1.Jontori
2.Rinal Saputra
Turut Tergugat:
Kejaksaan Negeri Kotabumi
11836
  • Penggugat:
    Dencik Afriyanto
    Tergugat:
    1.Jontori
    2.Rinal Saputra
    Turut Tergugat:
    Kejaksaan Negeri Kotabumi
Register : 11-05-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PA Tais Nomor 165/Pdt.G/2022/PA.Tas
Tanggal 24 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
142
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat (Jopri Jontori bin Budi Hartono) terhadap Penggugat (Yayuk Sosino binti Winderi);
    4. Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 375.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu
Register : 27-10-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PA CIKARANG Nomor 3544/Pdt.G/2022/PA.Ckr
Tanggal 10 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
70
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan PermohonanPemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (JONTORI bin M.JUPRI BUDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SRI LESTARI binti KAMBALI) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470000,00( empat ratus