Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Krs
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
DANIAR RASYID SETYA WARDHANA, SH
Terdakwa:
SANTOSO alias HASAN bin JOSAWAL
182
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Santoso al Hasan Bin Josawal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edarsebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama (1) satu tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    DANIAR RASYID SETYA WARDHANA, SH
    Terdakwa:
    SANTOSO alias HASAN bin JOSAWAL
    PUTUSANNomor 84/Pid.Sus/2021/PN.KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama : Santoso Al Hasan Bin Josawal;Tempat Lahir : Probolinggo;Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 27 Desember 1970;Jenis Kelamin > LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Krajan RT 03 RW 02 DS KrampilanKec.
    penunjukan MajelisHakim;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN.KrsPenetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN.Krs tanggal 13 April2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Santoso Al Hasan Bin Josawal
    No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanAtauKedua :Bahwa Terdakwa SANTOSO al HASAN bin JOSAWAL, pada hari Kamistanggal 04 Februari 2021 sekira jam 09.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalambulan Februari 2021, bertempat di Makam Cina masuk Desa Rangkang Kec. KraksaanKab.
    Unsur Setiap orang.Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN.kKrsMenimbang bahwa yang dimaksud unsur Setiap orang dalam unsur iniadalah siapa saja orangnya baik lakilaki maupun perempuan sebagai Subjekhukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebutdapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini PenuntutUmum telah menghadapkan Terdakwa Santoso al Hasan Bin Josawal yangtelah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama denganidentitas dalam surat
    Menyatakan Terdakwa Santoso al Hasan Bin Josawal tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edarsebagaimanadalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama (1) satu tahun dan 4 (empat) bulan dandenda sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurunganselama 1 (Satu) bulan;3.
Register : 13-04-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Krs
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
DANIAR RASYID SETYA WARDHANA, SH
Terdakwa:
SANTOSO alias HASAN bin JOSAWAL
87
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Santoso al Hasan Bin Josawal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edarsebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama (1) satu tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    DANIAR RASYID SETYA WARDHANA, SH
    Terdakwa:
    SANTOSO alias HASAN bin JOSAWAL