Ditemukan 1 data
YENI SUSANTI, SH
Terdakwa:
BAMBANG KURNIAWAN Bin ASYARI
73 — 45
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4(empat) buah kayu bekas meja;
- 2(dua) buah lampu merk TIKI dalam keadaan pecah;
- 4(empat) buah pecahan botol minuman sosro;
- 1(satu) bilah pisau panjang 10 cm;
- 1(satu) lembar banner rumah makan dalam keadaan robek;
- 1(satu) biah golok gagang kayu warna coklat dengan panjang 30 cm;
Dikembalikan kepada saksi korban Wartaji Bin JoyoranSaksi Wartaji Bin Joyoran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 04.30 wib telahterjadi tindak pidana penganiayaan di warung milik saksi di Kampung TiuhBalak, Kecamatan baradatu, Kabupaten Way kanan; Bahwa pada malam itu terdakwa datang ke warung saksi dan mengetuk pintu,namun dikarenakan capek maka saksi tidak membukakan pintu dan tidak inginmenerima tamu pada malam hari; Bahwa melihat saksi tidak membukakan pintu. terdakwa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 4(empat) buah kayu bekas meja; 2 (dua) buha lampu merk TIKI dalam keadaan pecah; 4(empat) buah pecahan botol minuman sosro; 1(satu) bilah pisau panjang 10 cm; 1 (satu) lembar banner rumah makan dalam keadaan robek; 1(satu) buah golok gagang kayu warna coklat dengan panjang 30 cm;Dikembalikan kepada saksi korban Wartaji Bin Joyoran