Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 678/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 3 Juni 2021 — 1. Nama lengkap : Julharis Siregar. 2. Tempat lahir : Tanjung Selamat. 3. Umur/Tanggal lahir : 41/6 Maret 1980 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Pasar II Dusun III Desa Tanjung Selamat Kec. Percut Sei Tuan. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Jaga Gudang
2610
  • Menyatakan Jukharis Siregar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;2.
    Unsur: Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur setiap orang disini menunjuk pada subjekhukum pidana khususnya dalam tindak pidana tentang Narkotika, dimanasetiap orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi;Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telahmenghadapkan Terdakwa Jukharis Siregar, kepersidangan, dan setelahditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksisaksi, ternyata samadengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orangyang dimaksudkan dalam surat
    Menyatakan Jukharis Siregar tersebut diatas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tanpa Hak MenguasaiNarkotika Golongan Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaanAlternatif Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) tahun dan denda sejumlahRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3(tiga) bulan;3.
Register : 07-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 678/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
EVA CHRISTINE,SH
Terdakwa:
Julharis Siregar.
174
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Jukharis Siregar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka