Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 497/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 29 April 2021 — ., M.Si
Terdakwa:
JULHARMAN MAHULAE
83
  • MENGADILI

    • Menyatakan Terdakwa JULHARMAN MAHULAE bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan.
    • Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000, Ongkos Perkara Rp. 1.000

    ., M.Si
    Terdakwa:
    JULHARMAN MAHULAE
Register : 29-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 497/Pid.C/2021/PN Dum
Tanggal 29 April 2021 — ., M.Si
Terdakwa:
JULHARMAN MAHULAE
144
  • MENGADILI

    • Menyatakan Terdakwa JULHARMAN MAHULAE bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan.
    • Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000, Ongkos Perkara Rp. 1.000

    ., M.Si
    Terdakwa:
    JULHARMAN MAHULAE
    MENGADILIe Menyatakan Terdakwa JULHARMAN MAHULAE bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran Protokol Kesehatan.e Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 49.000, OngkosPerkara Rp. 1.000
Register : 08-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 690/Pid.b/2021/PN Lbp
Tanggal 25 Mei 2021 — Nama lengkap : Muhammad Julharman 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/14 Juli 1988 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Asrama Widuri Blok Kenari No. 57 Kel. Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan 7. Agama : Islam
324
  • Muhammad Julharman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Nama lengkap : Muhammad Julharman2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/14 Juli 19884. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Asrama Widuri Blok Kenari No. 57 Kel. Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan7. Agama : Islam
    Hingga pada hari Sabtu tanggal 23Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib saksi dan teman saksi Zulyzar Amindiamankan / ditangkap oleh pihak Kepolisan dari Polsek Tanjung Morawakarena melakukan tindak pidana pencurian dan bertemu dengan LailatulKhairat bersama dengan 2 (dua) orang laki laki dewasa lainnya bemamaPutra Pratama dan Muhammad Julharman di Unit Reskrim Polsek TanjungMorawa berkaitan dengan telah diamankan / tertangkapnya Lailatul Khairat,Putra Pratama dan Muhammad Julharman yang melakukan tindak
    Medan Amplas Kota Medan;Bahwa yang turut serta dengan Terdakwa melakukan perbuatan tersebutadalah Muhammad Julharman, dan Putra Pratama;Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut adalah orangyang membeli sepeda motor dan hasil tindak pidana pencurian tersebut dankemudian Terdakwa menyuruh teman Terdakwa bernama Putra Pratamadan Muhammad Julharman untuk menjual kembali sepeda motor dan hasiltindak pidana pencurian tersebut;Bahwa barangbarang yang menjadi objek tindak pidana Pertolongan
    Medan Amplas Kota Medan;Halaman 12 dari 25 Putusan Nomor 690/Pid.B/2021/PN LbpBahwa yang turut serta dengan Terdakwa melakukan perbuatan tersebutadalah Muhammad Julharman, dan Lailatul Khairat;Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut adalahTerdakwa bersama dengan Lailatul Khairat membeli sepeda motor milikkorban dari pelaku pencurian bernama Ferry dan Zulyzar Amin kemudianbersama dengan Muhammad Julharman menjualkan kembali sepeda motorhasil tindak pidana pencurian tersebut;Bahwa barangbarang
    Pemilik daribarang tersebut adalah korban bernama Yetty Lia Syahputry;Bahwa cara Terdakwa dan temanteman Terdakwa saat melakukanperbuatan tersebut adalah Terdakwa dan Lailatul Khairat pergi menemuipelaku tindak pidana pencurian bernama Ferry dan Zulyzar Amin untukmembeli sepeda motor milik koroban kemudian Terdakwa bersama denganteman Terdakwa lainnya bernama Muhammad Julharman menjualkankembali sepeda motor hasil tindak pidana pencurian tersebut;Bahwa Terdakwa dan Muhammad Julharman menjualkan kembali
    tersebut kepada terdakwa Lailatul Khairatsebesar Rp. 9.500.000,, lalu terdakwa Lailatul Khairat memberikan bagiankepada terdakwa Putra Pratama dan terdakwa Muhammad Julharman sebesarRp. 700.000.
Register : 08-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 690/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 25 Mei 2021 — Penuntut Umum:
JULI A ARITONANG.SH
Terdakwa:
1.LAILATUL KHAIRAT
2.PUTRA PRATAMA
3.MUHAMMAD JULHARMAN
172
  • Muhammad Julharman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada
    Penuntut Umum:
    JULI A ARITONANG.SH
    Terdakwa:
    1.LAILATUL KHAIRAT
    2.PUTRA PRATAMA
    3.MUHAMMAD JULHARMAN
Register : 08-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 691/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 25 Mei 2021 — Pidana Terdakwa 1 1. Nama lengkap : Zulyzar Amin 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun/16 Juli 1973 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Selamat No. 20 Medan Kel/Desa Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta Terdakwa 2 1. Nama lengkap : Ferry 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/20 November 1975 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Persamaan Gg. Belut No. 10 Kel/Desa Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Karyawan Honorer
214
  • Medan Amplas Kota Medan;Bahwa yang turut serta dengan saksi melakukan perbuatan tersebut adalahMuhammad Julharman, dan Putra Pratama;Bahwa peran saksi dalam melakukan perbuatan tersebut adalah orang yangmembeli sepeda motor dan hasil tindak pidana pencurian tersebut dankemudian saksi menyuruh teman saksi bernama Putra Pratama danMuhammad Julharman untuk menjual kembali sepeda motor dan hasil tindakpidana pencurian tersebut;Halaman 10 dari 28 Putusan Nomor 691/Pid.B/2021/PN LbpBahwa barangbarang yang
    Julharman mendapat keuntungan senilai Rp 350 000 (tiga ratuslima puluh ribu rupiah), Putra Pratama mendapat keuntungan senilai Rp350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Bahwa keuntungan tersebut telah saksi habiskan perluan keperluan seharihari;Bahwa saksi tidak ada ijin dari saksi korban untuk menjual sepeda motortersebut;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkannya;.
    Medan Amplas Kota Medan;Bahwa yang turut serta dengan saksi melakukan perbuatan tersebut adalahMuhammad Julharman, dan Lailatul Khairat;Bahwa peran saksi dalam melakukan perbuatan tersebut adalah saksibersama dengan Lailatul Khairat membeli sepeda motor milik korban dariyang mencuri yaitu bernama Ferry dan Zulyzar Amin kemudian bersamadengan Muhammad Julharman menjualkan kembali sepeda motor hasiltindak pidana pencurian tersebut;Bahwa barangbarang yang menjadi objek tindak pidana tersebut adalah
    Pemilik daribarang tersebut adalah korban bernama Yetty Lia Syahputry;Bahwa cara saksi dan temanteman saksi saat melakukan perbuatantersebut adalah saksi dan Lailatul Khairat pergi menemui pelaku tindakpidana pencurian bernama Ferry dan Zulyzar Amin untuk membeli sepedamotor milik koroban kemudian saksi bersama dengan teman saksi lainnyabernama Muhammad Julharman menjualkan kembali sepeda motor hasiltindak pidana pencurian tersebut;Bahwa saksi dan Muhammad Julharman menjualkan kembali sepeda motorhasil
    Muhammad Julharman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;Bahwa saksi berada dipersidangan ini sehubungan dengan perbuatan saksiyang dengan tanpa ijin telah menjual sepeda motor Nmax;Bahwa saksi melakukan perbuatan tersebut pada hari Kamis tanggal 21Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Garu Ill Ujung Kel. Harjosari Kec.
Register : 24-11-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 534/Pid.B/2023/PN Prp
Tanggal 7 Februari 2024 — Penuntut Umum:
STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN
Terdakwa:
1.ANDREAS SAPUTRA SIAGIAN Als ANDRE
2.RUSMAN Als MAN Bin MUSRIFIN (Alm)
3.PARULIAN SINAGA Als LIAN
4.SYAHRUL SIREGAR Als REGAR
5.JUNIER AMRY MANULLANG
6.SUDARNO Als DARNO Bin TUKIMAN
7.DONI Bin WALOK SUTAN PAMENAN (Alm)
8.ALDI WIRANATA Als ALDI Bin JULIANTO
9.JULHARMAN Als JUL Bin RAMLAN ARUAN
10.SUMARDI YANSYAH Als BOMBOM Bin PONIRAN
11.RIAN JUANDA Als RIAN Bin DARMAN PAKPAHAN
4751
    1. Menyatakan Terdakwa I ANDREAS SAPUTRA SIAGIAN Als ANDRE, Terdakwa II PARULIAN SINAGA Als LIAN, Terdakwa III SYAHRUL SIREGAR Als REGAR, Terdakwa IV RUSMAN Als MAN Bin MUSRIFIN (Alm), Terdakwa V ALDI WIRANATA Als ALDI Bin JULIANTO, Terdakwa VI JULHARMAN Als JUL Bin RAMLAN ARUAN, Terdakwa VII SUDARNO Als DARNO Bin TUKIMAN, Terdakwa VIII JUNIER AMRY SIMANULLANG Als AMRY, Terdakwa IX DONI Als DONI Bin WALOK SUTAN PAMENAN (Alm), Terdakwa X SUMARDI YANSYAH Als BOMBOM Bin PONIRAN, dan Terdakwa
    melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANDREAS SAPUTRA SIAGIAN Als ANDRE, Terdakwa III SYAHRUL SIREGAR Als REGAR, Terdakwa II PARULIAN SINAGA Als LIAN, dan Terdakwa IV RUSMAN Als MAN Bin MUSRIFIN (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun, Terdakwa V ALDI WIRANATA Als ALDI Bin JULIANTO, Terdakwa VI JULHARMAN
    Penuntut Umum:
    STEFANO ALEXANDER ARON MARBUN
    Terdakwa:
    1.ANDREAS SAPUTRA SIAGIAN Als ANDRE
    2.RUSMAN Als MAN Bin MUSRIFIN (Alm)
    3.PARULIAN SINAGA Als LIAN
    4.SYAHRUL SIREGAR Als REGAR
    5.JUNIER AMRY MANULLANG
    6.SUDARNO Als DARNO Bin TUKIMAN
    7.DONI Bin WALOK SUTAN PAMENAN (Alm)
    8.ALDI WIRANATA Als ALDI Bin JULIANTO
    9.JULHARMAN Als JUL Bin RAMLAN ARUAN
    10.SUMARDI YANSYAH Als BOMBOM Bin PONIRAN
    11.RIAN JUANDA Als RIAN Bin DARMAN PAKPAHAN