Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 316/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Tanggal 19 Oktober 2021 —
Terdakwa:
JULVIANDHO SINAGA Alias PIAN
1611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Julviandho Sinaga Alias Pian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    JULVIANDHO SINAGA Alias PIAN