Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JULVIANDHO SINAGA Alias PIAN
16 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Julviandho Sinaga Alias Pian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
JULVIANDHO SINAGA Alias PIAN