Ditemukan 2 data
12 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Sukir bin Jumantro) dan Pemohon II (Sumilah binti Timbul) yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 1985 di Dusun Krajan Barat RT.03 RW. 02 Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan Penetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk
8 — 2
1.Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2.Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Jumantro bin Parman) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon (Mery Dwiyanti binti Suyamto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
4.