Ditemukan 3 data
21 — 4
Jumatran Bin Marido Sakur
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagaiberikut dibawah ini, dalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : Jumatran Bin Marido SakurTempat lahir : ProbolinggoUmur / tgl.
Menyatakan terdakwa Jumatran Bin Marido Sakur secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "pencurian dengan kekerasan" sebagaimana diatur dan diancampidana melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumatran Bin Marido Sakur dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangperbuatannya serta memohon hukuman seringanringannya ;Setelah mendengar pendapat Penuntut Umum (replik) atas Keberatan terdakwa tersebutdan tanggapan atas replik (duplik) dari terdakwa yang juga disampaikan secara lisan pada hariyang sama yang pada pokoknya bertetap pada tunutan dan pembelaan masingmasing;Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan atas Dakwaan dari jaksaPenuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :eoneennn nee Bahwa terdakwa Jumatran
Unsur barana siapa.Unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai Subyek Hukum yang dapatdipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya dan perbuatannya tersebut dilakukan dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani sebagaimana yang didakwakan kepadanya yang dalam halini tidak lain adalah terdakwa Jumatran Bin Marido Sakur sebagaimana terdapat pada identitasdalam Surat Dakwaan kami.Bahwa selama dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan pembenar ataupunalasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari
Menyatakan terdakwa Jumatran Bin Marido, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan".;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;5.
10 — 1
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Subaidi Bin Sahid) terhadap Penggugat (Halipah Binti Jumatran );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk mengirimkan salinan putusan
10 — 1
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Edy Harianto Bin Mastika ) terhadap Penggugat (Sri Yani Binti Jumatran );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk mengirimkan salinan putusan yang