Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.MUHAMAT HAIDAR MILIYANTONO Bin JUMINTOYO
2.ADHI PRATAMA BinMOHTAR EKO SUPRIYANTO
126 — 27
HAIDAR Bin JUMINTOYO dan terdakwa 2 ADHI PRATAMA Bin MOCHTAR EKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 MUHAMAT HAIDAR MILIYANTONO als.
HAIDAR Bin JUMINTOYO dan terdakwa 2 ADHI PRATAMA Bin MOCHTAR EKO, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun.
3. Menetapkan lamanya waktu penahanan yang dijalani oleh para tedakwa dikurangkan dengan lamanya waktu pemidanaan;
4.
Terdakwa:
1.MUHAMAT HAIDAR MILIYANTONO Bin JUMINTOYO
2.ADHI PRATAMA BinMOHTAR EKO SUPRIYANTO
9 — 1
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon(Turmin Alias Ian Jumintoyo Turmin Bin Saryono Iksan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Jumini Binti Arsa Munadi) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya