Ditemukan 1 data
9 — 7
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suparjo bin Kasra) dengan Pemohon II (Junasari binti Kurtubi) yang dilangsungkan pada tanggal 07 Agustus 1996 di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Pandeglang Tahun Anggaran 2023.