Ditemukan 2 data
58 — 13
JUNHEN SORU alias JUN dan terdakwa II. FANCE IPOL alias FANCE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. JUNHEN SORU alias JUN dan terdakwa II. FANCE IPOL alias FANCE dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
PIDANA- JUNHEN SORU alias JUN- FANCE IPOL alias FANCE
Membebaskan terdakwa JUNHEN SORU alias JUN dari tahanan;5. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa JUNHEN SORUalias JUN pada harkat dan martabatnya semula;6.
JUNHEN SORU als JUN bersamasama denganterdakwa Il.
JUNHEN SORU als JUN, bersamasama dengan Sdr.
47 — 15
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Junhen Moh. Norman bin Mu Ngan Fo) terhadap Penggugat (Herlina binti Parmin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 506.000,00 ( lima ratus enam ribu rupiah).