Ditemukan 1 data
ROMI PASOLINI, SH
Terdakwa:
JUNIARIAH DR Alias NUNI Binti DAENG ROSMAN
55 — 55
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Juniariah DR Alias Nuni Binti Daeng Rosman tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
ROMI PASOLINI, SH
Terdakwa:
JUNIARIAH DR Alias NUNI Binti DAENG ROSMAN