Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 213/Pid.B/2016/PN.Png
Tanggal 20 September 2016 — RENDY JUNIFIAN POLITON Bin HERMANTO POLITON
325
  • Menyatakan Terdakwa RENDY JUNIFIAN POLITON Bin HERMANTO POLITON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    RENDY JUNIFIAN POLITON Bin HERMANTO POLITON
    PUTUSANNomor 213/Pid.B/2016/PN.PngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RENDY JUNIFIAN POLITON Bin HERMANTOPOLITON;Tempat lahir : Ponorogo;Umur/tgl. Lahir : 23 juni 1989/27 tahun;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : JI. Sukarno hatta Rt.01/06 Kel. Bangun sari Kec.Kota Kab.
    ./ /2016 yang dibacakan padapersidangan tertanggal 19 Juli 2016, sebagai berikut :PERTAMABahwa ia terdakwa Rendy Junifian Politon Bin hermanto politon pada haridan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Februaritahun 2016 sekira pukul 20.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu yang masihtermasuk dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di JI. Truno joyo no. 33Rt.02/02 Kel. Tambak bayan Kec. Kota kab.
    april tahun 2016 dimana korban datang kerumahterdakwa dimana mau menanyakan mobil miliknya ternyata terdakwa tidak adadi rumah demikian juga mobil korban juga tidak ada dimana setelah korbanmencari keberadaan mobilnya tersebut diketahui mobil milik korban malahdigadaikan kepada orang lain senilai Rp. 6.000.000, tanpa ijin dari korban.Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 213/Pid.B/2016/PN.PngPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 372 KUHPATAUKEDUABahwa ia terdakwa, Rendy Junifian
    Menyatakan terdakwa Rendy Junifian Politon Bin Hermanto politonbersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dalamdakwaan Pasal 372 KUHP .2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 12 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalamtahanan dengan perinah terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupaMobil Toyota crown No,Pol AE 1433S dan STNK DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IMAM4.
    danyang meringankan Terdakwa :Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma bagi masyarakat;Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Mengingat dan memperhatikan pasal 372 KUHP dan UndangUndangNomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menyatakan Terdakwa RENDY JUNIFIAN
Register : 14-04-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 30/Pid.B/2021/PN Mad
Tanggal 16 Juni 2021 —
Terdakwa:
RENDY JUNIFIAN POLITON bin HERMANTO POLITON
614
    1. Menyatakan Terdakwa RENDY JUNIFIAN POLITON alias FIAN bin HERMANTO POLITON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada

    Terdakwa:
    RENDY JUNIFIAN POLITON bin HERMANTO POLITON
    PUTUSANNomor 30/Pid.B/2021/PN MadDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RENDY JUNIFIAN POLITON bin HERMANTOPOLITON;Tempat lahir : Ponorogo;Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 23 Juni 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Kawung Rt 4 Rw 1 Kel Kertosari Kec.
    Menyatakan Terdakwa RENDY JUNIFIAN POLITON als FIAN binHERMANTO POLITON bersalah melakukan tindak pidanapenipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal378 KUHP dalam surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RENDY JUNIFIANPOLITON als FIAN bin HERMANTO POLITON berupa pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa ditahan dalam tahanan sementara dan terdakwa tetapditahan3.
    perbuatannya danberjanji tidak akan mengulangi lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa tersebut disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada tuntutannyasemula ;Halaman 2 dari 24 Putusan Nomor 30/Pid.B/2021/PN MadSetelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuniutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KesatuBahwaterdakwa RENDY JUNIFIAN
    olehterdakwa kepada orang lain yaitu saksi Dwi Lestrai binti Sarwan (alm), dimanajika saksi korban mengetahui bahwa keadaan dan perkataanperkataanterdakwa tersebut tidak benar, maka saksi korban tidak akan memberikansepeda motor milik saksi korban tersebut dipinjam oleh terdakwa ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalamikerugian sebesar Rp 8.000.000, (delapan juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 378 KUHP.AtauKeduaBahwa terdakwa RENDY JUNIFIAN
    Menyatakan Terdakwa RENDY JUNIFIAN POLITON bin HERMANTOPOLITON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;Halaman 23 dari 24 Putusan Nomor 30/Pid.B/2021/PN Mad2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 14-04-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 30/Pid.B/2021/PN Mad
Tanggal 16 Juni 2021 —
Terdakwa:
RENDY JUNIFIAN POLITON bin HERMANTO POLITON
4639
    1. Menyatakan Terdakwa RENDY JUNIFIAN POLITON alias FIAN bin HERMANTO POLITON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada

    Terdakwa:
    RENDY JUNIFIAN POLITON bin HERMANTO POLITON
Register : 23-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 53/Pid.B/2019/PN Mad
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DAYU NOVI ENDARINI, S.H
Terdakwa:
RENDY JUNIFIAN POLITON als FIAN bin HERMANTO POLITON
478
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rendy Junifian Politon als Fian Bin Hermanto Politon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    striping hijau muda;

dikembalikan kepada saksi Nanik Ariyani, Sm.HK;

  • 1 (satu) buah jaket jeans warna biru model jamper merk CDNR atau CADINAR;
  • 1 (satu) buah celana training warna hitam dengan garis samping kanan kiri warna orange;

dikembalikan kepada saksi Septian Chandra Dewangga;

  • 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam merk Treble Clef didada kiri bertuliskan Vintage;

dikembalikan kepada Terdakwa Rendy Junifian

Penuntut Umum:
DAYU NOVI ENDARINI, S.H
Terdakwa:
RENDY JUNIFIAN POLITON als FIAN bin HERMANTO POLITON
Nama lengkap : Rendy Junifian Politon als Fian Bin HermantoPoliton;2. Tempat lahir : Ponorogo;3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/23 Juni 1989;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI. Kawung 14 Rt 4 Rw 1 Desa Kertosari,Kecamatan Babadan, Kabupaten Madiun;7. Agama : Islam;8.
Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Maret 2019, berdasarkan SuratPerintah Penangkapan Nomor SP.Kap/16/III/RES.1.8/2019/Satreskrim, tanggal30 Maret 2019;Terdakwa Rendy Junifian Politon als Fian Bin Hermanto Politon ditahandalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2019;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2019sampai dengan tanggal 28 Mei 2019;.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa RENDY JUNIFIAN POLITONals FIAN bin HERMANTO POLITON dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan denganperintahTerdakwa tetap ditahan.3.
;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 KUHP Ayat (1) ke4 KUHP;Halaman 3 dari 19 Putusan Nomor 53/Pid.B/2019/PN MadATAUKeduaBahwa Terdakwa RENDY JUNIFIAN POLITON als FIAN binHERMANTO POLITON bersama sama Septian Chandra Dewangga (di prosesdalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dandipastikan lagi, pada bulan Maret tahun 2019 sekira pukul 01.00 wib atausetidaktidaknya semua pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat disebuah rumah JI
Kartoharjo, Kota Madiun;Bahwa yang melakukan pencurian sepeda pancal adalah saksi bersamaTerdakwa Rendy Junifian Politon alias Fian;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Rendy Junifian alias Fian kurang lebih4 (empat) bulan yang lalu waktu main di Warnet;Bahwa saat melakukan perbuatan tersebut, saksi bertugas mengambilsepeda pancal, sedangkan Terdakwa bertugas mengawasi situasi dipertigaan;Bahwa yang pertama kali mempunyai ide mengambil sepeda pancaltersebut adalah saksi;Bahwa saksi mengajak Terdakwa