Ditemukan 2 data
13 — 10
MENGADILI
Dalam Konvensi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
2. Memberikan izin kepada Pemohon (Harry Jusmahadi bin Junawarsyah) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Reni Agustina Lubis binti Syahrudin Lubis) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
3. Menolak selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat
iddah berupa uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.3. Maskan selama masa iddah berupa uang sebesar Rp 3000.000,00 (dua juta rupiah);
3.4. Mutah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
3. Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
3.1. Vino Ariansyah Ramadhan Sinaga bin Harry Jusmahadi
, laki-laki, lahir pada tanggal 11 Agustus 2012;
3.2. Arsyila Lamia Rumaiza binti Harry Jusmahadi, perempuan, lahir pada tanggal 28 Februari 2017;
3.3. Aqil Hamizan Raziq bin Harry Jusmahadi, laki-laki, lahir pada tanggal 23 Desember 2021;
berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku
ayah kandungnya;
4. Menghukum Tergugat Rekovensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya hidup dan biaya pemeliharaan atas ketiga anak yang bernama Vino Ariansyah Ramadhan Sinaga bin Harry Jusmahadi, laki-laki, lahir pada tanggal 11 Agustus 2012, Arsyila Lamia Rumaiza binti Harry Jusmahadi, perempuan, lahir pada tanggal 28 Februari 2017, dan Aqil Hamizan Raziq bin Harry Jusmahadi, laki-laki, lahir pada tanggal 23 Desember 2021, setiap bulannya minimal sebesar Rp
HARRY JUSMAHADI
Termohon:
1.PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
16 — 12
Pemohon:
HARRY JUSMAHADI
Termohon:
1.PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.PEMERINTAH RI Cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA