Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT PADANG Nomor 10/PID.SUS-Anak/2018/PDG
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : NEMI ARYANI,SH,MH
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : Hafis Dukhan Juwifer Pgl Japan
5212
  • Pembanding/Penuntut Umum : NEMI ARYANI,SH,MH
    Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : Hafis Dukhan Juwifer Pgl Japan
    PUTUSANNomor 10/PID.SUSAnak/2018/PT PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana dalam peradilantingkat banding menjatunkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalamperkaranya Anak :Nama : Hafis Dukhan Juwifer Panggilan Japan;Tempat Lahir : Solok;Umur / Tanggal Lahir > 16 Tahun / 11 Juni2002;Jenis Kelamin > LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, KecamatanGunung Talang, Kabupaten Solok;Agama
    Perk:PDM.Anak05/N.3.15/Ep.3/06/2018, tertanggal O6 Juni 2018, yang padapokoknya sebagai berikut:wnn Bahwa terdakwa Hafis Dukhan Juwifer Pgl Japan untuk selanjutnyadisebut Anak,pada hari Sabtu tanggal 18November 2017 sekira pukul 19.00Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalambulan November 2017 atau setidaktidaknya masih termasuk dalam tahun2017, bertempat di Jalan Lingkar, Kelurahan Laing, Kecamatan TanjungHarapan, Kota Solok, atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang
    Menyatakan Anak yang bernama Hafis Dukhan Juwifer Panggilan Japantersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa hak memiliki dan membawa senjata tajamsebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan tindakan agar Anak dikembalikan kepada orang tuanya untukdilakukan pembinaan dan pendidikan bagi kehidupan dan masa depananak;3. Memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan inidibacakan;4.