Ditemukan 1 data
Kreshna Bagyautama, SH
Terdakwa:
1.BENI Als BEN Bin KABIRULLA (Alm)
2.YEDI Als YET Bin SIMIN (Alm)
31 — 0
- Menyatakan Terdakwa I Beni als Ben Bin Kabirulla (alm) dan Terdakwa II Yedi als Yet Bin Simin (alm) meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
Penuntut Umum:
Kreshna Bagyautama, SH
Terdakwa:
1.BENI Als BEN Bin KABIRULLA (Alm)
2.YEDI Als YET Bin SIMIN (Alm)