Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN LAHAT Nomor 225/Pid.Sus/2023/PN Lht
Tanggal 4 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
Kreshna Bagyautama, SH
Terdakwa:
1.BENI Als BEN Bin KABIRULLA (Alm)
2.YEDI Als YET Bin SIMIN (Alm)
310
    1. Menyatakan Terdakwa I Beni als Ben Bin Kabirulla (alm) dan Terdakwa II Yedi als Yet Bin Simin (alm) meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
    Penuntut Umum:
    Kreshna Bagyautama, SH
    Terdakwa:
    1.BENI Als BEN Bin KABIRULLA (Alm)
    2.YEDI Als YET Bin SIMIN (Alm)