Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PA BANGGAI Nomor 7/Pdt.G/2022/PA.Bgi
Tanggal 26 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • Kabring binti Hi Kabring);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp1.280.000,00 ( satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah ).