Ditemukan 1 data
9 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Malil bin Ramani)
dengan Pemohon II (Mawar binti Kadiara) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1989 di Dusun Pao-Pao, Desa Pao-Pao, Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar).