Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2012 — Putus : 27-03-2012 — Upload : 01-06-2012
Putusan PN SORONG Nomor 1/Pid.Sus/2012/PN.SRG
Tanggal 27 Maret 2012 — - SIMSON KAILAGO
167102
  • Menyatakan terdakwa SIMSON KAILAGO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - SIMSON KAILAGO
    PUTUSANNOMOR : 01/PID.SUS/2012/PNSRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Mjelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ; Nama lengkap : SIMSON KAILAGO; Tempat Lahir : Fakfak; Umur/Tanggal lahir : 49 tahun/17 Agustus 1962; Jenis kelamin : lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : JIn.
    Menyatakan terdakwa SIMON KAILAGO terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hokum bersalah melakukan tindak pidana MEREKA YANGMELAKUKAN, MENYURUH LAKUKAN ATAU TURUT SERTAMELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMANKEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHANDENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN? sebagaimana diatur dan diancampidana pada Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPsebagaimana tercantum dalam Dakwaan Kesatu; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa SIMON KAILAGO dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000, (enam puluhjuta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3. Memerintahkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkanseluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan; 4.
    DEPI (DPO) menindih korban dan memasukkan alatkemaluannya yang sudah tegang kealat kemaluan korabn sambil menggoyangkanpantatnya kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirmya mengeluarkan sperma diluaralat kemaluan korban kemudian terdakwa SIMON KAILAGO menindih korban danmemasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang kealat kemaluan korabn sambilmenggoyangkan pantatnya kurang lebih 5 (lima) menit sampai akhirnya terdakwamengeluarkan sperma diluar alat kemaluan korban; Bahwa sesuai dengan hasil Visum
    Menyatakan terdakwa SIMSON KAILAGO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Perkosaan ; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SIMSON KAILAGO selama 8 (delapan)tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuanjika denda tersebut tidak di bayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4.