Ditemukan 7 data
17 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul RifaiRettob bin Hud Rettob) dengan pemohon II (Ratna Rettob binti Walisimpang Rettob) yang dilaksanakan pada tahun 1996 di Desa Kaimer, Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
14 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Abi Rettob bin Jaral Rettob) dengan Pemohon II (Sitira Rettob alias Sitira Tatroman binti Abu Kasim Tatroman) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Juli 1997 di Desa Kaimer, Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kota Tual;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku
19 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ibrahim Maswatu bin Kenrat Maswatu) dengan Pemohon II (Zaima Letsoin binti Tafer Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2006 di Desa Kaimer, Kecamatan Pulau-Pulau Kur , Kota Tual;
- Menetapkan tempat pencatatan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kota Tual;
18 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ariono Sermaf bin Abu Bakar Sermaf) dengan Pemohon II (Emilia Rettob binti Ibrahim Rettob) yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2004 di Desa Kaimer, Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kota Tual;
- Menetapkan tempat pencatatan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kota Tual;
- Membebankan kepada
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hun Rettob Rumlen bin Kisman Rettob Rumlen) dengan Pemohon II (Kasturi Rettob Rumlen binti Lajek Sermaf) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2010 di Desa Kaimer, Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kota Tual;
- Menetapkan tempat pencatatan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau-Pulau Kur, Kota Tual;
- Membebankan
118 — 47
Walikota TualNomor : 228 tahun 2016, tanggal 15 Agustus 2016, tentang Pemberhentian DanPutusan Perkara No. 22/G/2016/PTUN.ABN Halaman 37Pengangkatan Kepala Desa Kaimear di Kecamatan PulauPulau Kur Kota Tual, dimanabersifat konkret dikarenakan nyata dan berbentuk Surat Keputusan Tata Usaha Negarayang di terbitkan oleh Walikota Tual sebagaimana Pejabat Tata Usaha Negara, juga bersifatindividual dikarenakan ditujukkan kepada 1 (satu) orang yaitu ditujukan kepada Sdr.Lakhair Rettob selaku Kepala Desa Kaimer
2 (dua)orang saja yaitu Rehatta Rettob R dan Lakhair Rettob R (vide bukti T9) ;Menimbang, bahwa selanjutnya dikarenakan adanya pergantian walikota kepadawakilnya untuk sementara waktu dengan masa jabatan tahun 20132018 atas nama AdamRahayaan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor. 131.814742 tahun 2016 tanggal 10 mei 2016 (vide bukti T21) dikarenakanadanya pemeriksaan dari Kejaksaan dan juga meninggal dunia (vide bukti T19 dan T20)maka pemilihan Kepala Desa Kaimer
67 — 158
Daud Key.Saksi7 :Nama lengkap: Yohan Naswatu, Pekerjaan : Swasta, Tempat tanggal lahir :Kaimer, Maluku Tenggara, 15 Agustus 1983, Jenis kelamin : Lakilaki,Kewarganegaraan: Indonesia Agama : Islam, Tempat tinggal : Jl. KH. Mas MansyurNomor 63 Kel.