Ditemukan 4 data
62 — 23
AJENG PUSPITA KALARANLAWANPT. GRAHA ANGGORO JAYA
AJENG PUSPITA KALARAN, beralamat di Kedung Klinter 5 Nomor 29RT 05 RW 03 Kedungdoro KecamatanTegalsari Surabaya berdasarkan surat kuasakhusus tertanggal 22 Desember 2015( Terlampir); Selanjutnya mohon disebut sebagai.PEMOHON II;dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1) AANAINUR RAFIQ, SH., 2) BOB S KUDMASA, SH.
215 — 173
Bahwa tapal batas Tanah Ulayat Adat Desa Pandalian sesuai dengansejarah dari Raja Rokan dalam bukunya Curai Paparan asal usul Rajadan Hamba Rakyat Luhak Rokan IV Koto yang ditulis oleh SAKTIIBRAHIM selaku RAJA LUHAK ROKAN Ke15 periode 1903 1942 adalahsebagai berikut:Batas ulayat Luhak Rokan dengan ulayat Tanjung Kampar Huluyaitu dicabang bukit Suligi tepatnya dibukit Kalaran Anjing yangdisebelahnya Koto Sibuayo atau Tandun sekarang menuju hulusungai bolobak ke hulu sungai siasam dan hulu sungai pandaliansimpang
Anjing dan kemudian Saksi menunjukkan batastersebut; Bahwa pada saat menuju Bukit Kalaran Anjing tersebut Saksi tidakmelewati Bandur Picak; Bahwa permintaan untuk meminta untuk ditunjukkan batas tersebutkepada Saksi yaitu melalui surat permintaan yang ditujukan kepadaLKAM kemudian LKAM menunjuk siapa yang ditunjuk dan pada saat ituSaksi yang ditunjuk oleh LKAM; Bahwa Saksi mengetahui tentang cerita batas ulayat tersebut secaraturun temurun;Halaman 58 dari 145 Putusan Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Prp Bahwa
oleh pihak Gubenur Riau dan kesepakatan baru adahanya sampai wilayah Kabun; Bahwa dari Bukti P.24 yaitu Peta, garis merah tebal pada peta adalahgaris usulan dari Kabupaten Rokan Hulu dan garis hijau adalah garisusulan menurut Kabupaten Kampar;Bahwa sehubungan dengan surat bukti P23 tentang suratKementerian Dalam Negeri Saksi tahu yaitu berkaitan dengan bataswilayah secara administrasi bukan secara adat; Bahwa upaya penyelesaian ditingkat Gubernur tidak selesai sampaisaat ini; Bahwa posisi bukit kalaran
buku;Bahwa Saksi tidak tahu apakah Kabupaten Rokan Hulu adamelakukan penelitian tentang buku tersebut; Bahwa Saksi turun kelapangan sehubungan dengan hal tersebut yaitupada tahun 2017 dengan menarik garis batas; Bahwa pada saat itu dari Batu Batas kami menuju daerah kebunPT.Padasa; Bahwa data yang kami peroleh sehubungan dengan hal tersebut yaitudata dari Ninik Mamak Pendalian; Bahwa berdasarkan data dari Ninik Mamak Pendalian sehubungandengan batas secara historis yaitu cucuran air dari Bukit Kalaran
anjing tersebut pada saat inimasih hutan; Bahwa pada saat ini masih banyak ditemukan pohon jelutungdibukit kalaran anjing tersebut; Bahwa untuk sampai ke bukit kalaran anjing tersebut yaitu baradapada bukit keempat dengan ketinggian 250 (dua ratus lima puluh) meterdi atas ketinggian laut; Bahwa yang disebut dengan Puncak Vila juga ada dan lebih tinggilagi dari bukit kalaran anjing yaitu berada pada bukit ketujuh yangketingiaannya berada 300 (tiga ratus meter) di atas ketinggian laut; Bahwa wilayah
1.Misi Madandan
2.Parubak
Tergugat:
1.Semuel Toding
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo
122 — 58
kuranglebih 20 (dua puluh) tahun;Bahwa Saksi pernah ikut mengukur obyek sengketa tahun 2006 dan saat itudihadiri pula oleh Semuel Toding dengan Misi Madandan;Bahwa tanah yang dipinggir jalan yang menjadi obyek sengketa dan saat itudiperlinatkan juga kwitansi pembelian tanah 40 X 30 meter2 oleh istri MisiMadandan (istri Penggugat);Bahwa saat itu mengukur memakai meteran yang menyaksikan diantaranyaadalah Bapak Nurdin dan ibunya, kemudian Misi Madandan dan istri,almarhum Simon Boko (Ketua RW), Y.Sarira, Kalaran
1.Misi Madandan
2.Parubak
Tergugat:
1.Semuel Toding
2.Damaris Male
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palopo
72 — 36
kuranglebih 20 (dua puluh) tahun;Bahwa Saksi pernah ikut mengukur obyek sengketa tahun 2006 dan saat itudihadiri pula oleh Semuel Toding dengan Misi Madandan;Bahwa tanah yang dipinggir jalan yang menjadi obyek sengketa dan saat itudiperlinatkan juga kwitansi pembelian tanah 40 X 30 meter2 oleh istri MisiMadandan (istri Penggugat);Bahwa saat itu mengukur memakai meteran yang menyaksikan diantaranyaadalah Bapak Nurdin dan ibunya, kemudian Misi Madandan dan istri,almarhum Simon Boko (Ketua RW), Y.Sarira, Kalaran