Ditemukan 1 data
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
SALJUN Alias ANJUNG Bin KALIMUDDIN
85 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SALJUN Alias ANJUNG Bin KALIMUDDINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah