Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 03-02-2023
Putusan PN POLEWALI Nomor 314/Pid.Sus/2022/PN Pol
Tanggal 28 Desember 2022 — Penuntut Umum:
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
SALJUN Alias ANJUNG Bin KALIMUDDIN
853
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SALJUN Alias ANJUNG Bin KALIMUDDINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah