Ditemukan 1 data
16 — 3
MENETAPKAN- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kamadding bin Hamanur) dengan Pemohon II (Sakinah binti Rasi) yang dilaksanakan pada tanggal10 April 1995 di Desa Ruppa, Kecamatan Campalagian, Sulawesi Barat;- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon I (Kamadding bin Hamanur) denganPemohon II (Sakinah binti Rasi) yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 1995 diDesa Ruppa, Kecamatan Campagian, Provinsi Sulawesi Barat.3.
bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada paraPemohon;Mengingat semua pasal dalam peraturan perundangundangan dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANe Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon I;e Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kamadding