Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Mdn
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat:
RAIHANA HEUER
Tergugat:
1.PT PULAU OMBAK INDAH
2.PT KANDUI RESORT MENTAWAI
1817
    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya, serta pendaftar pertama dan merupakan pihak yang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan:
    1. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000367907 untuk jenis jasa kelas 43
    2. Merek KANDUI
    1. Menyatakan bahwa TERGUGAT secara tanpa hak menggunakan nama KANDUI RESORT yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar KANDUI dan KANDUI VILLAS milik PENGGUGAT yakni:
    1. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000367907 untuk jenis jasa kelas 43
    2. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000525890 untuk jenis barang kelas 25, dan
    3. Merek
      1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan TERGUGAT yang berkaitan dengan penggunaan atribut-atribut yang bertuliskan nama yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar KANDUI dan KANDUI VILLAS milik PENGGUGAT, yakni:
    1. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000367907 untuk jenis jasas kelas 43
    2. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran
      1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk yang menggunakan atribut-atribut yang bertuliskan nama yang memiliki persamaan pada pokoknya ayau keseluruhannya dengan merek terdaftar KANDUI dan KANDUI VILLAS milik PENGGUGAT, yakni:
    1. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000367907 untuk jenis jasas kelas 43
    2. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000525890 untuk jenis
Register : 07-08-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Mdn
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat:
RAIHANA HEUER
Tergugat:
1.PT PULAU OMBAK INDAH
2.PT KANDUI RESORT MENTAWAI
1416
    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya, serta pendaftar pertama dan merupakan pihak yang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan:
    1. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000367907 untuk jenis jasa kelas 43
    2. Merek KANDUI
    1. Menyatakan bahwa TERGUGAT secara tanpa hak menggunakan nama KANDUI RESORT yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar KANDUI dan KANDUI VILLAS milik PENGGUGAT yakni:
    1. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000367907 untuk jenis jasa kelas 43
    2. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000525890 untuk jenis barang kelas 25, dan
    3. Merek
      1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan TERGUGAT yang berkaitan dengan penggunaan atribut-atribut yang bertuliskan nama yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar KANDUI dan KANDUI VILLAS milik PENGGUGAT, yakni:
    1. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000367907 untuk jenis jasas kelas 43
    2. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran
      1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk yang menggunakan atribut-atribut yang bertuliskan nama yang memiliki persamaan pada pokoknya ayau keseluruhannya dengan merek terdaftar KANDUI dan KANDUI VILLAS milik PENGGUGAT, yakni:
    1. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000367907 untuk jenis jasas kelas 43
    2. Merek KANDUI dengan Nomor Pendaftaran IDM000525890 untuk jenis
Register : 02-08-2022 — Putus : 21-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN BUNTOK Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Bnt
Tanggal 21 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6113
  • tanggal 19 Juli 2010 oleh Pendeta Setni Pentidan telah dicatatkan sebagaimanaKutipan Akta Perkawinan Nomor : 6204-KW-20102014-0001 tertanggal 20 Oktober 2014yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuk dari anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
    • ANGELINA CHRISTIANIanak perempuan lahir di Kandui