Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Mnk
Tanggal 4 Juni 2020 — BANK PERKREDITAN ARFAK INDONESIA Kantor Cabang Manokwari
Tergugat:
KRISTIAN KAPAWAI
4820
  • verstek;
    1. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp 141.967.350,00 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah);
    3. Menyatakan sah dan berharga Jaminan berupa KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK, TASPEN, SK MUTASI, SK CPNS atas nama Kristian Kapawai
      BANK PERKREDITAN ARFAK INDONESIA Kantor Cabang Manokwari
      Tergugat:
      KRISTIAN KAPAWAI