Ditemukan 1 data
Tergugat:
KRISTIAN KAPAWAI
48 — 20
verstek;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp 141.967.350,00 (Seratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Jaminan berupa KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK, TASPEN, SK MUTASI, SK CPNS atas nama Kristian Kapawai
BANK PERKREDITAN ARFAK INDONESIA Kantor Cabang Manokwari
Tergugat:
KRISTIAN KAPAWAI