Ditemukan 2 data
4.REYGA JELINDO, S.H
Terdakwa:
1.Ahmad Salim Alias Afon
2.Syaiful Nene Kaphala Alias Nasar
122 — 25
SYAIFUL NENE KAPHALA Alias NASAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Manusia Yang Menyebabkan Luka Berat sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AHMAD SALIM Alias AFON dan Terdakwa II.
SYAIFUL NENE KAPHALA Alias NASAR dengan pidana penjara masing-masing selama : 9 (sembilan) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju berwarna putih dan pada bagian depan ada tulisan CR 1991:5D/R3ALITY & FUTURE CR-35551-D4 EVERYTHING TOGETHER
,M.H
4.REYGA JELINDO, S.H
Terdakwa:
1.Ahmad Salim Alias Afon
2.Syaiful Nene Kaphala Alias Nasar
1.YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
2.Rahmattullah
Terdakwa:
HENDRIKUS PATAL LEJAB alias HENGKI
398 — 1798
Dikembalikan kepada saksi Syaiful Nene Kaphala alias Nasar;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);