Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 22/Pid.B/2021/PN Dth
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Achmad Fauzi, S.H
Terdakwa:
Basri Udin Karith Alias Gason
650
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Basri Udin Karith Alias Gason telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Basri Udin Karith Alias Gason oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. <
    Penuntut Umum:
    Achmad Fauzi, S.H
    Terdakwa:
    Basri Udin Karith Alias Gason
Register : 23-12-2011 — Putus : 17-01-2012 — Upload : 05-12-2019
Putusan PT AMBON Nomor 63/PID/2011/PT AMB
Tanggal 17 Januari 2012 — Pembanding/Jaksa Penuntut : VECTOR MAILOA, SH
Terbanding/Terdakwa : BASRI UDIN KARITH ALS GASON
8021
  • M E N G A D I L I

    - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;

    - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Masohi tanggal 24 Nopember 2011, Nomor : 93/Pid.Sus/2011/PN.MSH, sekedar mengenai pidana membayar uang pengganti yang diajukan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;

    - Menyatakan terdakwa Basri Udin Karith alias Gason tersebut diatas telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan

    Pembanding/Jaksa Penuntut : VECTOR MAILOA, SH
    Terbanding/Terdakwa : BASRI UDIN KARITH ALS GASON
    MALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, tersebut dibawah ini, dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : BASRIUDIN KARITH ALIAS GASON.;Tempat lahir : BULA.Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 11 Januari 1984.Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Komp.
    SUBSIDAIR : 22222222 222222 2222222222 === Bahwa ia terdakwa BASRI UDIN KARITH Als GASON pada waktu antarabulan Maret tahun 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu dalam tahun 2010, bertempat di KantorSekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Jl.
    UUNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.LEBIH SUBSIDAIR LAGI : 222202wonna= Bahwa ia terdakwa BASRI UDIN KARITH Als GASON pada waktu antarabulan Maret tahun 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu dalam tahun 2010, bertempat di KantorSekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Jl.
    Menyatakan terdakwa Basri Udin Karith alias Gason bersalahmelakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam suratdakwaan Subsidair : pasal 3 jo, pasal 18 Undang undang no31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undangno 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Pasal 64 KUHP ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Udin Karith aliasGason berupa pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun 642( enam ) bulan, dikurangi selama terdakwa dalammasa tahanan dan denda Rp. 100.000.000. ( seratus jutarupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarakan diganti dengan kurungan selama 9 ( sembilan ) bulankurungan.Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.Membayar uang pengganti kepada Negara Cq.
Register : 04-01-2024 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 16-01-2024
Putusan PA MASOHI Nomor 1/Pdt.G/2024/PA Msh
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4119
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (BASRI UDIN KARITH, S.IP bin TAHAMID KARITH) terhadap Penggugat (MARTHINI UMAR binti UMAR);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp158.500,00 (seratus lima puluh delapan ribu lima