Ditemukan 79 data
15 — 7
Santigi Kartanagara bin Lukman Kartanagara;Wiana binti Rukmana Wiradinata
27 — 13
Santigi Kartanagara bin Lukman Kartanagara;Wiana binti Rukmana Wiradinata
94 — 20
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untuk21peningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, ~~ perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan sebagaiberikuta.
H.MOCHAMMAD ASWIN, MM Bin MUGNI SALEFH selakuSekretaris DPRD dan JAMHARI, S.Sos, MSi Bin H.ASTANI selaku Pemegang Kas DPRD telah melakukanpembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan danAnggota DPRD Kutai kartanagara yang mana terdakwajuga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap)tersebut dalam pembayaran belanja penunjangkegiatan per anggota DPRD/ kegiatan adalah sebesarRp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop,dan Rp 9.000.000, untuk kegiatan kunjungan kerjadengan rincian sebagai berikut
29Agustus 2005, padahal kenyataannya terdakwa bersamaanggota DPRD lainnya hanya melakukan kegiatan yangmenggunakan biaya yang terdapat dalam paketperjalanan dinas (SPPD) saja yang dibayarkan secarapaket lumpsum berdasarkan Standarisasi BiayaPerjalanan Dinas Tahun Anggaran 2005 yang terdapat29dalam lampiran Keputusan Bupati Kutai KartanagaraNomor. 180.188/HK.41/2005 tanggal 29 Maret 2005Tentang Penetapan Standarisasi/Normalisasi HargaBarang dan Jasa Belanja Aparatur serta ModalPemerintah Kabupaten Kutai Kartanagara
Kutai Kartanagara Periode 20042009, mepunyaifungsi sebagaimana ketentuan Pasal 77 (Bab. ketigamengenai Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota) UURI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan KedudukanMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan39Rakyat Daerah mempunyai fungsi; Legislasi, Anggarandan Pengawasan.Selain itu terdakwa sebagai anggota DPRD Kab.Kutai Kartanagara Periode 20042009 juga sebagaimanaketentuan Pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 2003
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan sebagaiberikuta.
9 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sragen untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanagara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 356.000,- ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Fotokopi Kutipan Akta Nikah Akta Nikah, Nomor 170/09/VV/2010, tanggal08 Juni 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanSebulu, Kabupaten Kutai Kartanagara, (P2).3. Surat Keterangan dari Kepala Desa Pengkok, Kecamatan KedawungKabupaten Sragen Kabupaten Sragen nomor 474.4/130/xi/2015 tentangkepergian Tergugat selama kurang lebih 2, (P3).B. Bukti saksisaksi :1.
bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (2) Peraturan MahkamahAgung RI (PERMA), Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, mejelis hakim tidakdapat memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi, karena Tergugattidak pernah hadir, karena itu usaha perdamaian dinyatakan gagal;Menimbang, bahwa pertamatama berdasarkan surat gugatan Penggugatdan bukti (P2), yaitu berupa Kutipan Akta Nikah Akta Nikah, Nomor170/09/VV/2010, tanggal 08 Juni 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanagara
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sragen untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebulu,Kabupaten Kutai Kartanagara untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;6.
90 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 198 PK/Pid.Sus/2014Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnya belanja penunjangkegiatan anggota DPRD untuk peningkatan sumber daya manusia dankunjungan kerja komisi keluar daerah sebesar Rp15.000.000,00 per orangterhitung mulai tanggal/TMT 14 Agustus 2004 dan dibebankan ke dalamAPBD Kabupaten Kartanegara Tahun 2005;# Rincian Belanja Penunjang Kegiatan DPRD ditetapkan sebagai berikut:a.
Astani selaku Pemegang Kas DPRD telahmelakukan pembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan dan AnggotaDPRD Kutai kartanagara yang mana Terdakwa juga sengaja menerimapembayaran ganda (rangkap) tersebut dalam pembayaran belanjapenunjang kegiatan per anggota DPRD/kegiatan adalah sebesar Rp7.900.000,00 untuk kegiatan pelatihan/workshop, dan Rp 9.000.000,00 untukkegiatan kunjungan kerja dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Biaya (Rp) Ket 1) Paket Peningkatan SumberDaya Manusia Uang Pondokan/Konsumsi
,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnya belanja penunjangkegiatan anggota DPRD untuk peningkatan sumber daya manusia dankunjungan kerja komisi keluar daerah sebesar Rop15.000.000,00 per orangterhitung mulai tanggal/TMT 14 Agustus 2004 dan dibebankan ke dalamAPBD Kabupaten Kartanegara Tahun 2005;* Rincian Belanja Penunjang Kegiatan DPRD ditetapkan sebagai berikut:Hal. 16 dari 66 hal.
,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnya belanja penunjangkegiatan anggota DPRD untuk peningkatan sumber daya manusia dankunjungan kerja komisi keluar daerah sebesar Rp15.000.000,00 per orangterhitung mulai tanggal/TMT 14 Agustus 2004 dan dibebankan ke dalamAPBD Kabupaten Kartanegara Tahun 2005;# Rincian Belanja Penunjang Kegiatan DPRD ditetapkan sebagai berikut:a.
Astani selaku Pemegang Kas DPRD telahmelakukan pembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan dan AnggotaDPRD Kutai kartanagara yang mana Terdakwa juga sengaja menerimapembayaran ganda (rangkap) tersebut dalam pembayaran belanjapenunjang kegiatan per anggota DPRD/kegiatan adalah sebesarRp7.900.000,00 untuk kegiatan pelatinan/workshop, dan Rp 9.000.000,00untuk kegiatan kunjungan kerja dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Biaya (Rp) Ket1) Paket Peningkatan Sumber DayaManusiaa.
81 — 19
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;+ Rincian Belanja Penunjang KegiatanDPRD ditetapkan sebagai berikuta.
H.MOCHAMMAD ASWIN, MM Bin MUGNI SALEFH selakuSekretaris DPRD dan JAMHARI, S.Sos, MSi Bin H.ASTANI selaku Pemegang Kas DPRD telah melakukanpembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan~ danAnggota DPRD Kutai kartanagara yang mana terdakwajuga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap)tersebut dalam pembayaran belanja penunjangkegiatan per anggota DPRD/ kegiatan adalah sebesarRp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop,dan Rp 9.000.000, untuk kegiatan kunjungan kerjadengan rincian sebagai berikut
Kutai Kartanagara Periode 20042009, mepunyaifungsi sebagaimana ketentuan Pasal 77 (Bab ketigamengenai Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota) UURI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan KedudukanMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah mempunyai fungsi; Legislasi, Anggarandan Pengawasan.Selain itu terdakwa sebagai anggota DPRD Kab.Kutai Kartanagara Periode 20042009 juga sebagaimanaketentuan Pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 2003
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD ~~ untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;+ Rincian Belanja Penunjang KegiatanDPRD ditetapkan sebagai berikuta.
Kutai Kartanagara,Kartanagara telah menetapkan besarnyapenunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;+ Rincian Belanja Penunjang KegiatanDPRD ditetapkan sebagai berikuta.
90 — 18
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan sebagaiberikuta.
H.MOCHAMVAD ASWIN, MM Bin MUGNI SALEH selakuSekretaris DPRD dan JAMHARI, S.Sos, MSi Bin H.ASTANI selaku) Pemegang Kas DPRD telah melakukanpembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan = danAnggota DPRD Kutai kartanagara yang mana terdakwajuga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap)tersebut dalam pembayaran belanja penunjangkegiatan per anggota DPRD/ kegiatan adalah sebesarRp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop,dan Rp 9.000.000, untuk kegiatan kunjungan kerjadengan rincian sebagai berikut
Kutai Kartanagara Periode 20042009, mepunyaifungsi sebagaimana ketentuan Pasal 77 (Bab ketigamengenai Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota) UURI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan KedudukanMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah mempunyai fungsi; Legislasi, Anggarandan Pengawasan.Selain itu). terdakwa sebagai anggota DPRD Kab.Kutal Kartanagara Periode 20042009 juga sebagaimanaketentuan Pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 2003
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perOrang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan sebagaiberikuta.
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja Penunjang59Kegiatan DPRD ditetapkan sebagaiberikuta.
107 — 25
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan' sebagaiberikuta.
Kutai Kartanagara Periode 20042009, mepunyaifungsi sebagaimana ketentuan Pasal 77 (Bab ketigamengenai Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota) UURI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan KedudukanMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah mempunyai fungsi; Legislasi, Anggarandan Pengawasan.Selain itu). terdakwa sebagai anggota DPRD Kab.Kutai Kartanagara Periode 20042009 juga sebagaimanaketentuan Pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 2003
H.MOCHAMVAD ASWIN, MM Bin MUGNI SALEH selakuSekretaris DPRD dan JAMHARI, S.Sos, MSi Bin H.ASTANI selaku) Pemegang Kas DPRD telah melakukanpembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan = danAnggota DPRD Kutai kartanagara yang mana terdakwajuga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap)tersebut dalam pembayaran belanja penunjangkegiatan per anggota DPRD/ kegiatan adalah sebesarRp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop,dan Rp 9.000.000, untuk kegiatan kunjungan kerjadengan rincian sebagai berikut
74 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnya belanja penunjangkegiatan Anggota DPRD untuk peningkatan sumber daya manusia dankunjungan kerja komisi keluar daerah sebesar Rp 15.000.000,00 per orangterhitung mulai tanggal/TMT 14 Agustus 2004 dan dibebankan ke dalamAPBD Kabupaten Kartanegara Tahun 2005 ;Rincian Belanja Penunjang Kegiatan DPRD ditetapkan sebagai berikut :a.
ASTANI selaku Pemegang KasDPRD telah melakukan pembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan danAnggota DPRD Kutai Kartanagara yang mana Terdakwa juga sengajamenerima pembayaran ganda (rangkap) tersebut dalam pembayaran belanjapenunjang kegiatan per Anggota DPRD/kegiatan adalah sebesar Rp7.900.000,00 untuk kegiatan pelatinan/workshop, dan Rp 9.000.000,00 untukkegiatan kunjungan kerja dengan rincian sebagai berikut : No.
ASTANI selaku Pemegang KasDPRD telah melakukan pembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan danAnggota DPRD Kutai Kartanagara yang mana Terdakwa juga sengajamenerima pembayaran ganda (rangkap) tersebut dalam pembayaran belanjapenunjang kegiatan per Anggota DPRD/kegiatan adalah sebesar Rp7.900.000,00 untuk kegiatan pelatinan/workshop, dan Rp 9.000.000,00 untukkegiatan kunjungan kerja dengan rincian sebagai berikut : No. Uraian Biaya (Rp) Ket 1) Paket peningkatansumber daya manusia a.
149 — 24
khusus tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerjakomisi ke luar daerah sebesar Rp.2.160.000.000, (dua milyar seratus enam puluhjuta rupiah) dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangkapelatihan (Peningkatan SDM) sebesar Rp.1.800.000.000, (satu milyar delapan ratusjuta rupiah).Bahwa selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor:180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 Tentang Belanja PenunjangKegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab, Kutai Kartanagara
ASTANI selaku Pemegang Kas DPRD telah melakukan pembayaranganda (rangkap) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai kartanagara yangmana terdakwa juga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap) tersebut dalampembayaran belanja penunjang kegiatan per anggota DPRD / kegiatan adalahsebesar Rp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop, dan Rp 9.000.000,untuk kegiatan kunjungan kerja dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Biaya (Rp) Ket1) Paket Peningkatan Sumber Daya Manusiaa Uang Pondokan / Konsumsi
Kutai Kartanagara Periode20042009 juga sebagaimana ketentuan Pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 2003Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah mempunyai Tugas dan Wewenang antara lain pada huruf c melaksanakanpengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundangundangan lainnya, keputusan Bupati/Walikota, APBD, Kebijakan PemerintahDaerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan
ASTANT selaku Pemegang Kas DPRD telah melakukan pembayaranganda (rangkap) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai kartanagara yangmana terdakwa juga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap) tersebut dalam33pembayaran belanja penunjang kegiatan per anggota DPRD / kegiatan adalahsebesar Rp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop, dan Rp 9.000.000,untuk kegiatan kunjungan kerja dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Biaya (Rp) Ket1) Paket Peningkatan Sumber Daya Manusiaa Uang Pondokan /
139 — 40
ASTANT selaku Pemegang Kas DPRD telah melakukan pembayaranganda (rangkap) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai kartanagara yangmana terdakwa juga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap) tersebut dalampembayaran belanja penunjang kegiatan per anggota DPRD / kegiatan adalahsebesar Rp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop, dan Rp 9.000.000,untuk kegiatan kunjungan kerja dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Biaya (Rp) Ket1) Paket Peningkatan Sumber Daya Manusiaa Uang Pondokan / Konsumsi
Kutai Kartanagara Periode20042009 juga sebagaimana ketentuan Pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 2003Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah mempunyai Tugas dan Wewenang antara lain pada huruf c: melaksanakanpengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundangundangan lainnya, keputusan Bupati/Walikota, APBD, Kebijakan PemerintahDaerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah
ASTANT selaku Pemegang Kas DPRD telah melakukan pembayaranganda (rangkap) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai kartanagara yang47mana terdakwa juga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap) tersebut dalampembayaran belanja penunjang kegiatan per anggota DPRD / kegiatan adalahsebesar Rp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop, dan Rp 9.000.000,untuk kegiatan kunjungan kerja dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Biaya (Rp) Ket1) Paket Peningkatan Sumber Daya Manusiaa Uang Pondokan /
29 Agustus 2005, yangdinyatakan berlaku terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2004;Bahwa adapun rincian Biaya Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRDKabupaten Kutai Kartanagara sebagaimana tercantum dalam Peraturan BupatiKutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005adalah sebagai berikut :91A.
pada tanggal 29 Agustus 2005 yangdiberlakukan terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2004;Menimbang, bahwa adapun rincian Biaya Penunjang Kegiatan Pimpinan danAnggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanagara sebagaimana tercantum dalamPeraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 180.188/HK149/2005 tanggal 29Agustus 2005 tersebut diatas adalah sebagai berikut :A.
141 — 66
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;+ Rincian Belanja Penunjang KegiatanDPRD ditetapkan sebagai berikuta.
H.MOCHAMMAD ASWIN, MM Bin MUGNI SALEH selakuSekretaris DPRD dan JAMHARI, S.Sos, MSi Bin H.ASTANI selaku Pemegang Kas DPRD telah melakukanpembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan~ danAnggota DPRD Kutai kartanagara yang mana terdakwajuga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap)tersebut dalam pembayaran belanja penunjangPutusan pidana Tipikor nomor:04/ Pid.
Kutai Kartanagara Periode 20042009, mepunyaifungsi sebagaimana ketentuan Pasal 77 (Bab ketigamengenai Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota) UURI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan KedudukanMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah mempunyai' fungsi; Legislasi, Anggarandan Pengawasan.Selain itu terdakwa sebagai anggota DPRD Kab.Kutai Kartanagara Periode 20042009 juga sebagaimanaketentuan Pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 2003
10 — 3
KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan Ceralgugat dan perkara Istbat Nikah yang diajukan oleh:PENGGUGAT, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaanurusan rumah tangga, bertempat kediaman di Kabupaten Bone,selanjutnya disebut Penggugat;MelawanTERGUGAT, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMK, pekerjaanSopir, dahulu bertempat kediaman di Kabupaten Kutai Kartanagara
Ir DIANA KURNIANTI
50 — 8
Nuh Sudrajat Kartanagara, yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBandung pada tanggal 30 Oktober 2012, yang diberi tanda P2;Halaman 1 Penetapan Nomor 1012/Padt.P/2019/PN.Badg.10.11.untuk DINASFotocopy sesuai aslinya Kartu. Tanda Penduduk Nomor327318010294002, atas nama M. Iksan Salman yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung pada tanggal30 Oktober 2012, yang diberi tanda P3; Fotocopy sesuai aslinya Kartu.
NUHSUDRAJAT KARTANAGARA dibawah sumpah tersebut diatas, makaHakim telah memperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon pada tanggal 12 Oktober 1991 telahmelangsungkan pernikahan dengan DJONI LISMAN SE., sebagaimanaKutipan Akta Nikah Nomor 1106/104/X/1991 yang diterbitkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Bahwa Pemohon dlam pernikannya telah dikaruniai 3 (tiga) oranganak yang masingmasing bernama :1.
MUHAMAD NUH SUDRAJAT KARTANAGARA, terbukti dari KutipanAkta Kelahiran Nomor: 1702/Um/1992 yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Jambi;2. MUHAMAD IKHSAN SALMAN, terbukti dari Kutipan Akta KelahiranNomor: 1961/1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKota Bandung;3.
115 — 26
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untuk21 peningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, ~~ perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan sebagaiberikuta.
Kutai Kartanagara Periode 20042009, mepunyaifungsi sebagaimana ketentuan Pasal 77 (Bab ketigamengenai Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota) UURI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan KedudukanMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah mempunyai fungsi; Legislasi, Anggarandan Pengawasan.Selain itu terdakwa sebagai anggota DPRD Kab.Kutai Kartanagara Periode 20042009 juga sebagaimanaketentuan Pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 2003
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD ~~ untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan sebagaiberikuta.
H.SALEHMSidinasbiayaselakuBin H.melakukanPimpinan~ dan Anggota DPRD Kutai kartanagara yang mana terdakwajuga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap)tersebut dalam pembayaran belanja penunjangkegiatan per anggota DPRD/ kegiatan adalah sebesarRp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop,dan Rp 9.000.000, untuk kegiatan kunjungan kerjadengan rincian sebagai berikut:No Uraian Biaya Ket(Rp)1) Paket Peningkatan Sumber DayaManusiaa. Uang Pondokan / Konsumsi 4.000.000 Ganda,00 denganSPPDb.
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;59 60 * Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan sebagaiberikuta.
9 — 4
No.78/Pdt.P/2018/PA Plpdi depan persidangan seorang demi seorang dengan mengangkatsumpah, oleh karena itu telah memenuhi syarat formil saksi;Menimbang, bahwa kedua orang saksi tersebut telah memberikanketerangan berdasarkan alasan dan pengetahuannya yang mana masingmasing saksi menerangkan bahwa masingmasing hadir pada saatpernikahan Pemohon dan Pemohon Il yang dilaksanakan pada tanggalpada tanggal 7 Juli 2007 di Kelurahan Santan Ulu, KecamatanMarangkayu, Kabupaten Kutai Kartanagara, Kota Samarinda
itutelah memenuhi syarat materil saksi;Menimbang, bahwa karena kedua saksi Pemohon telah memenuhisyarat formil dan materiil seorang saksi sehingga keterangannya dapatdipertimbangkan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan para Pemohon yangdikuatkan dengan keterangan 2 orang saksi tersebut telah dapatditemukan fakta hukum bahwa perkawinan Pemohon dengan PemohonIl yang dilaksanakan pada tanggal pada tanggal 7 Juli 2007 di KelurahanSantan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanagara
116 — 44
Kutai Kartanagara, Bupati KutaiKartanagara telah menetapkan besarnya belanja penunjangkegiatan anggota DPRD untuk peningkatan sumber dayamanusia dan kunjungan kerja komisi keluar daerah sebesarRp. 15.000.000, per orang terhitung mulai tanggal /TMT14 Agustus 2004 dan di bebankan ke dalam APBD KabupatenKartanegara Tahun 2005;+ Rincian Belanja Penunjang KegiatanDPRD ditetapkan sebagai berikuta.
H.MOCHAMMAD ASWIN, MM Bin MUGNI SALEFH selakuSekretaris DPRD dan JAMHARI, S.Sos, MSi Bin H.ASTANI selaku Pemegang Kas DPRD telah melakukanpembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan~ danAnggota DPRD Kutai kartanagara yang mana terdakwajuga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap)tersebut dalam pembayaran belanja penunjangkegiatan per anggota DPRD/ kegiatan adalah sebesarRp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop,dan Rp 9.000.000, untuk kegiatan kunjungan kerjadengan rincian sebagai berikut
Kutai Kartanagara Periode 20042009, mepunyaifungsi sebagaimana ketentuan Pasal 77 (Bab ketigamengenai Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota) UURI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan KedudukanMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah mempunyai' fungsi; Legislasi, Anggaran Putusan pidana tipikor nomor:07/Pid.Tipikor ./2011/Pn.Smda.dan Pengawasan.Selain itu terdakwa sebagai anggota DPRD Kab.Kutai Kartanagara Periode 20042009
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD ~~ untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;+ Rincian Belanja Penunjang KegiatanDPRD ditetapkan sebagai berikuta.
99 — 18
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perorang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan' sebagaiberikuta.
H.MOCHAMVAD ASWIN, MM Bin MUGNI SALEH selakuSekretaris DPRD dan JAMHARI, S.Sos, MSi Bin H.ASTANI selaku) Pemegang Kas DPRD telah melakukanpembayaran ganda (rangkap) kepada Pimpinan~ danAnggota DPRD Kutai kartanagara yang mana terdakwajuga sengaja menerima pembayaran ganda (rangkap)tersebut dalam pembayaran belanja penunjangkegiatan per anggota DPRD/ kegiatan adalah sebesarRp 7.900.000, untuk kegiatan pelatihan / workshop,dan Rp 9.000.000, untuk kegiatan kunjungan kerjadengan rincian sebagai berikut
Kutai Kartanagara Periode 20042009, mepunyaifungsi sebagaimana ketentuan Pasal 77 (Bab ketigamengenai Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota) UURI No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan KedudukanMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah mempunyai fungsi; Legislasi, Anggarandan Pengawasan.Selain itu. terdakwa sebagai anggota DPRD Kab.Kutal Kartanagara Periode 20042009 juga sebagaimanaketentuan Pasal 78 UU RI No. 22 Tahun 2003
Kutai Kartanagara,Bupati Kutai Kartanagara telah menetapkan besarnyabelanja penunjang kegiatan anggota DPRD untukpeningkatan sumber daya manusia dan kunjungan kerjakomisi keluar daerah sebesar Rp. 15.000.000, perOrang terhitung mulai tanggal /TMT 14 Agustus 2004 dandi bebankan ke dalam APBD Kabupaten Kartanegara Tahun2005;* Rincian Belanja PenunjangKegiatan DPRD ditetapkan sebagaiberikuta.
6 — 0
FIRMAN KARTANAGARA Bin R. AFANDI K) terhadap Penggugat (WINA RIDIATIE Binti AMIN S)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 371.000,- ( tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
12 — 1
>*aeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan atas perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh :PENGGUGAT ASLI, umur 40 tahun, agama Islam pekerjaan Wiraswasta,tempat kediaman di Kabupaten Kutai Kartanagara,Kaltim, sekarang berdomisili di Kabupaten Ngawi,dalam hal ini dikuasakan kepada BIBIH HARYADI,S.H.
Advokat / Konsultan Hukum beralamat Jalan Dr.Radjiman Widyadiningrat Nomor 31 WalikukunWidodaren Ngawi, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 September 2016, yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Ngawi RegisterKuasa Nomor : 561/Kuasa/X/2016/PA.Ngw. tanggal03 Oktober 2016, sebagai Penggugat;MELAWAN:TERGUGAT ASLI, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,tempat kediaman di , Kab Kutai Kartanagara, Kaltim,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca berkas perkara;Telah