Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-01-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 04-K/PM I-06/AD/I/2015
Tanggal 29 Januari 2015 — Serma Jhon Piter Hutapea NRP 21960253870175
3825
  • bersidang di Banjarbaru dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Jhon Piter HutapeaPangkat / NRP : Serma/21960253870175Jabatan : Turhar Baik Mat Tim HarKesatuan : Denbekang VI4402/BjmTempat, tanggallahir : Singkamjulu,11 Januari 2014Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : Kristen ProtestanTempat tinggal : Jl.Perdagangan Komp.Anugerah Persada Permai BlokV no.21 Kel.Kwin
    PerdadanganKomp.Anugrah Persada Permai Blok 5 No.21 kel.Kwin utara olehanggota Denpom VI/2 Banjarmasin, yaitu Serka Supriyansyah (Saksi5)bersamasama Serma Sudirman, Serma A.Joko Untoro dan SermaSubhan Halim (Saksi4), kKemudian Terdakwa di bawa ke Denpon VI/2untuk diproses lebih lanjut, dengan demikian Terdakwa melakukanketidakhadiran tanpa ijin secara berturutturut selama 37 (tiga puluh tujuhhari).8.