Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN BANGLI Nomor 5/PID.B/2014/PN.BLI
Tanggal 6 Maret 2014 — PIDANA - TERDAKWA : I WAYAN KELIBEH
369
  • Menyatakan terdakwa I WAYAN KELIBEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ;
    PIDANA - TERDAKWA : I WAYAN KELIBEH
    PUTUSANNo. 05 / PID.B/ 2014 / PN.BLIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : WAYAN KELIBEH ;Tempat lahir : Bangli ;Umur / Tanggal Lahir : 76 Tahun/ 01 Juli 1937;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal :Banjar Belantin, Desa Belantin, KecamatanKintamani, Kabupaten Bangli ;Agama : Hindu ;
    Bekas perkara atas nama Terdakwa WAYAN KELIBEH beserta seluruhlampirannya ;4. Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa WAYAN KELIBEH bersalah melakukan TindakPidana Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 Ayat (1) ke2 KUHP seperti dalam Dakwaan Tunggal Jaksa PenuntutUmum ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa WAYAN KELIBEH berupapidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;3.
    disampaikan secaralisan dipersidangan pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukumandan menyesali perbuatannya ;Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikansecara lisan di persidangan atas permohonan Terdakwa tersebut, padapokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananyademikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;Bahwa ia Terdakwa WAYAN KELIBEH
    Menyatakan terdakwa WAYAN KELIBEH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengajamemberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainanjudi ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.