Ditemukan 1 data
8 — 1
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sanan Bin Madam) dengan Pemohon II (Fitria Binti Kemisam) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Oktober 1997 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kragilan, Kabupaten