Ditemukan 2 data
Terdakwa:
I KADE MULIANA alias KERCO
72 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Kade Muliana Alias Kerco tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
I KADE MULIANA alias KERCO
1.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
2.MILA MEILINDA
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
ABDUSSOMAT Als, ABDUL SOMAD Als. SOMAT
53 — 16
GDE NINDIYARTANA alias GDE KERCO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 7Mei 2021 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di koskosan (pak wayanHalaman 5 dari 12 Putusan Nomor 474/Pid.B/2021/PN Mtrbebek) Jin.