Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PA KENDARI Nomor 127/Pdt.P/2021/PA.Kdi
Tanggal 1 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
209
  • D) dengan Pemohon II (Nani Hayati Binti Aep) yang dilaksanakan pada tanggal 06-03-2020 di Desa Keysio Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur;

    3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)

    Bahwa Pemohon dan Pemohon II melangsungkan Pernikahan pada tanggal06032020 di Desa Keysio Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur;dinikahkan oleh Imam bernama H. Barli3. Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah Kandung PemohonPemohon Il yang bernama Aep bin Oyo, sedang yang menjadi saksi nikahmasingmasing bernama Bajuri bin Djafar dan Iman Koda, dengan maskawin berupa Seperangkat Alat Sholat yang dibayar tunai dan disaksikanoleh segenap orang yang hadir;4.
    D) danPemohon II (Nani Hayati Binti Aep) yang dilaksanakan pada tanggal 06032020 di Desa Keysio Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur; 3.Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER :Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yangt seadiladilnya(ex a quo et bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, paraPemohon telah hadir sendiri di persidangan, kemudian Majelis Hakimmemberikan penjelasan dan nasehat sehubungan dengan permohonannyatersebut, lalu dibacakanlan
    Penetapan Nomor 127/Pdt.P/2021/PA.KdiBahwa saksi hadir dalam perkawinan antara Pemohon dan Pemohon II yangdilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 di Desa Keysio Kecamatan LalolaeKabupaten Kolaka Timur;; dinikahkan oleh Imam bernama H.
    Harun Barlian dan Iman Koda yangtelah memberikan keterangan di bawah sumpah yang saling bersesuaian satudengan lainnya sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil permohonan Pemohon danPemohon II dihubungkan dengan keterangan para saksi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis menemukan faktafakta di persidangan sebagai berikut :Bahwa pada tanggal 6 Maret 2020 di Desa Keysio Kecamatan LalolaeKabupaten Kolaka Timur; telah terjadi perkawinan secara hukum Islamantara para Pemohon
    D) denganPemohon II (Nani Hayati Binti Aep) yang dilaksanakan pada tanggal 06032020 di Desa Keysio Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur;3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlahRp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 1 April 2021 Masehi, bertepatandengan tanggal 18 Syaban 1442 Hijriah, oleh kami Dra. Hj. Sitti Nurdaliah, M.Hsebagai Ketua Majelis, Drs.