Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 1439/Pdt.G/2020/PA.Pwt
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
234
  • Menetapkan hak pengasuhan anak (hadhanah) bernama Khaitzam Wira Adi Pratama(1 tahun 6 bulan) diberikan kepadaPenggugat selakuibukandung anaknya;

    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:

    3.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

    3.3.

    Nafkah anak yang bernama Khaitzam Wira Adi Pratama(1 tahun 6 bulan) sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya;

    4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya

    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:

    - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);

    Bahwa terhadap posita angka 3 sebagian tidak benar, yang benar anakPemohon dan Termohon yang bernama Khaitzam Wira Adi Pratamaberjenis kelamin lakilaki, lahir 7 Desember 2018;4. Bahwa, posita angka 4 tidak benar, yang benar perselisihan danpertengkaran terjadi sejak Termohon hamil 4 bulan kurang lebih bulan Juli2018, sumber pertengkarnnya karena Pemohon ketahuan chatting mesradengan mantan isteri Pemohon;Halaman 4 dari 24 Putusan Nomor 1439/Pdt.G/2020/PA.Pwt5.
    Menetapkan dan menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinanPenggugat dan Tergugat yang bernama Khaitzam Wira Adi Pratama, lahir 7Desember 2018, sekarang berumur 1 tahun 20 bulan di bawah hakpengasuhan dan/atau hak pemeliharaan Penggugat;5.
    Hak asuh anak yang bernama Khaitzam Wira Adi Pratama (1 tahun 6bulan);b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan berturutturut sebesar Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah;c. Mutah sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);d.
    Menetapkan hak pengasuhan anak (hadhanah) bernama Khaitzam Wira AdiPratama (1 tahun 6 bulan) diberikan kepada Penggugat selaku ibukandung anaknya;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:3.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.3.
    Nafkah anak yang bernama Khaitzam Wira Adi Pratama (1 tahun 6bulan) sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulanhingga anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya;4.