Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Khizrullah Bin Zakaria
86 — 11
- Menyatakan Terdakwa Khizrullah bin Zakaria tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
Khizrullah Bin Zakaria
CUT MAILINA ARIANI, S.H
Terdakwa:
Khizrullah Bin Zakaria
78 — 20
Penuntut Umum:
CUT MAILINA ARIANI, S.H
Terdakwa:
Khizrullah Bin ZakariaMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHIZRULLAH BIN ZAKARIA denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;4.
Menghukum terdakwa KHIZRULLAH BIN ZAKARIA membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000.
KHIZRULLAH BIN ZAKARIA berupa 1 (satu) paket narkotika jenissabu yang memiliki berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram.Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang buktiNarkotika dalam perkara An. KHIZRULLAH BIN ZAKARIA oleh LabforBareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara AnalisisLaboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10731/NNF/2019, tanggal 07Oktober 2019, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M. Hutagaol,S.Si, Apt NRP 74110890 dan 2.
KHIZRULLAH BIN ZAKARIAtersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftardalam Narkotika Golongan (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndangRI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untukmemiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIR :Bahwa la terdakwa KHIZRULLAH BIN ZAKARIA pada hari Senin tanggal16
KHIZRULLAH BIN ZAKARIA berupa 1 (satu) paket narkotika jenissabu yang memiliki berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram.Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang buktiNarkotika dalam perkara An. KHIZRULLAH BIN ZAKARIA oleh LabforBareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara AnalisisLaboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 10731/NNF/2019, tanggal 07Oktober 2019, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M.