Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 82/Pid.B/2024/PN Bjn
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
BAMBANG TEJO SUPRAPTO, SH
Terdakwa:
ARIS YUDI PURNOMO,S.PD Bin KAMINO
2310
  • Pos Indonesia;
  • 1 (satu) bendel surat Memorandum Of Understanding (MOU) / Surat Kesepakatan Bersama Program Rumah Idaman Bhumi Nirwana Sentosa, tertanggal 01 Oktober 2020 an.peserta SITI KHOIDATUN;
  • 1 (satu) bendel Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 00177 an. PT. Bhumi Mas Sentosa (Blok C 20) yang dileges PT. Pos Indonesia;
  • 1 (satu) bendel Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 00178 an. PT. Bhumi Mas Sentosa (Blok C 21) yang dileges PT.
    Pos Indonesia;

Dikembalikan kepada saksi SITI KHOIDATUN, SE

  • 1 (satu) bendel rekening tahapan / rekening koran Bank BCA an.
    AIS SEPTIAMDIKA PRATAMA;
  • 1 (satu) bendel surat Memorandum Of Understanding (MOU) Surat Kesepakatan Bersama Program Rumah Idaman Bhumi Nirwana Sentosa, tertanggal 01 Oktober 2020 an.peserta SITI KHOIDATUN;

Tetap terlampir dalam berkas perkara

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);