Ditemukan 1 data
14 — 3
Khoilun Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
KHOILUN NASIR