Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 666/Pid.C/2018/PN Tlg
Tanggal 15 Agustus 2018 — KHOILUN NASIR
143
  • Khoilun Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.24.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
  • KHOILUN NASIR