Ditemukan 2 data
Achmad Firdaus Sulthon, SH
Terdakwa:
ANTONIUS AWANG BUDIYANTO als ANTON anakdari KORNELIS KLIGER
21 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS AWANG BUDIYANTO alias ANTON anak dari KORNELIS KLIGER tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTONIUS AWANG BUDIYANTO alias ANTON anak dari
KORNELIS KLIGER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Penuntut Umum:
Achmad Firdaus Sulthon, SH
Terdakwa:
ANTONIUS AWANG BUDIYANTO als ANTON anakdari KORNELIS KLIGER
Adrianus Asa Ara Parera
60 — 25
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama YOHANESYANSEN KLIGER dengan Nomor Induk Kependudukan5307050510580002 yang diterbitkan oleh Provinsi Nusa Tenggara TimurKabupaten Sikka, tertanggal 25 Maret 2019 bermaterai cukup, telahdisesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda buktisore n nnn tenner nnn nn nennnnnnnnenn nnn n ne nnnenenensnee P7;8.