Ditemukan 115 data
76 — 16
Menyatakan Terdakwa I HERMAN KOIBUR, Terdakwa II MUSYE MANUFANDU, Terdakwa III FRANS KAFIAR dan Terdakwa IV YANTO KOIBUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HERMAN KOIBUR, Terdakwa II MUSYE MANUFANDU, Terdakwa III FRANS KAFIAR dan terdakwa IV YANTO KOIBUR dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;3.
-HERMAN KOIBUR, S.Sos
Terdakwa 1 Herman Koibur, S.Sos, Terdakwa 2 Musye Manufandu,Terdakwa 3 Frans Kafiar dan Terdakwa 4 Yanto Koibur terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke4KUHP, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.2.
PDM05/BIAK/01/2013 tertanggal 16 Januari2013, sebagai berikut :DAKWAANBahwa mereka terdakwa I Herman Koibur, S.Sos, Terdakwa II MusyeManufandu, Terdakwa III Frans Kafiar, Terdakwa IV Yanto Koibur, Sdr. MarkoYewai (DPO) dan Sdr.
, S.Sos,Terdakwa IT Musye Manufandu, Terdakwa III Frans Kafiar dan Terdakwa IVYanto Koibur, Sdr.
unit kulkas merk Sharp yang diletakkan di ruangantengah yang diambil tanpa hak oleh terdakwa IV Yanto Koibur bersama Sadr.Jovan Sawias (DPO) dan Sdr.
Menyatakan Terdakwa I HERMAN KOIBUR,Terdakwa IT MUSYE MANUFANDU,Terdakwa III FRANS KAFIAR dan TerdakwaIV YANTO KOIBUR telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;362. Menjatuhkan pidana terhadap' terdakwa IHERMAN KOIBUR, Terdakwa II MUSYEMANUFANDU, Terdakwa III FRANS KAFIARdan terdakwa IV YANTO KOIBUR dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) bulan;3.
44 — 22
RICHARD DONALD KOIBUR
PUTUSANNOMOR: 39/Pid/2013/PT.Jpr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkaraperkara pidana dalamtingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaTerdakwa :Nama : RICHARD DONALD KOIBUR ;Tempat lahir : Fakfak ;Umur/tgl. Lahir : 40 Tahun / 06 Mei 1972 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
Berkas perkara dan Surat surat lain yang berkaitan dalam perkaraini ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan DakwaanAlternatif Penuntut Umum No.Reg.Perkara PDMII16/FAFK/05/2013 tanggal 6 Mei2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :KESATU :ronen= Bahwa terdakwa RICHARD RONALD KOIBUR, pada hari Senin tanggal 25Februari 2013 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak tidaknya pada waktu lain padabulan Februari 2013, di rumah JI.
cara dan keadaan sebagai berikut :Bahwa awalnya MELVIN IHALAUW (korban) pulang menjual dari pasar Tambarunikemudian saat itu korban sedang menelpon namun terdakwa langsung marahmarah kepada korban sambil mengeluarkan bahasa anjing ko sibuk apa mautelpontelpon, selanjutnya terdakwa menampar korban berulang kali dibagianwajah sehingga mengakibatkan korban jatuh, kemudian pada saat korban jatuhtersebut, terdakwa kembali menendang wajah (kepala) sebanyak 3 (tiga) kalikemudian tibatiba datang Yunus Koibur
ATAUKEDUA :monnnn Bahwa terdakwa RICHARD RONALD KOIBUR, pada hari Senin tanggal 25Februari 2013 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak tidaknya pada waktu lain padabulan Februari 2013, di rumah JI.
Menyatakan terdakwa RICHARD DONALD KOIBUR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukanperbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Hal. 9 Putusan No. 39/Pid/2013/PT.Jpr.104. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
47 — 19
Menyatakan terdakwa I DECKY YAWAN dan terdakwa II GERDA KOIBUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I DECKY YAWAN dan terdakwa II GERDA KOIBUR masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
- I DECKY YAWAN - GERDA KOIBUR
.kemudian saksi korban kembalikan lagisampah tersebut kedepan halaman rumah para terdakwa lalu terdakwa IlGERDA KOIBUR keluar dari rumahnya dan marahmarah denganmengatakan " kenapa sampahnya dipindahkan kehalaman saya lagi"kemudian saksi korban jelaskan kepada terdakwa Il GERDA KOIBURbahwa " saya terganggu dengan bau sampah dan kotoran sampah yangmana kalau malam hari anjing membongkar sampah tersebut kedepanteras rumah " lalu terdakwa Il GERDA KOIBUR tetap marahmarah danmengatakan " kalau tempat
tersebut saya sudah jadikan tempat sampahsudah lama" lalu saksi korban mengatakan lagi bahwa sebanyak ibubuang sampah disitu sebanyak itu juga saya bersihkan ;Bahwa kemudian terdakwa Il GERDA KOIBUR tetap marahmarahsehingga saksi korban mengatakan" mana bapak saya mau bicara denganbapak " dan terdakwa Il GERDA KOIBUR mengatakan " bapak masih tidurdan tidak bisa diganggu setelah itu karena terdakwa Il GERDA KOIBURmasih ribut lalu saksi koroban mengatakan kalau begitu kita ke kantor polisisaja untuk
KAMU datang melerai untuk dipisahkan; Bahwa kemudian saksi korban langsung ke kantor Polres Biak Numforuntukm melaporkan kejadiann tersebut lalu saksi korban, terdakwa DECKY YAWAN dan terdakwa Il GERDA KOIBUR diarahkan ke BINMASuntuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun tidak ada jalan keluarmaka ditemputah jalur hukum; Bahwa akibat perbuatan terdakwa DECKY YAWAN dan terdakwa IlGERDA KOIBUR, saksi korban HERRY MSEN mengalami luka lecet goresdisertai memar pada leher depan kiri, serta sakit
marahmarah sehingga saksikorban mengatakan" mana bapak saya mau bicara dengan bapak " danterdakwa ll GERDA KOIBUR mengatakan " bapak masih tidur dan tidak bisadiganggu setelah itu karena terdakwa Il GERDA KOIBUR masih ribut lalubeberapa saat kemudian terdakwa DECKY YAWAN sudah ada didepanrumahnya lalu saksi koroban mendekati terdakwa DECKY YAWAN untukmenjelaskan permasalahan tersebut dan pada saat menjelaskanpermasalahan tersebut kepada terdakwa DECKY YAWAN, terdakwa IlGERDA KOIBUR tetap marahmarah
marahmarah sehingga saksikorban mengatakan" mana bapak saya mau bicara dengan bapak " danterdakwa Il GERDA KOIBUR mengatakan " bapak masih tidur dan tidak bisadiganggu setelah itu karena terdakwa Il GERDA KOIBUR masih ribut lalubeberapa saat kemudian terdakwa DECKY YAWAN sudah ada didepanrumahnya lalu saksi koroban mendekati terdakwa DECKY YAWAN untukmenjelaskan permasalahan tersebut dan pada saat menjelaskanpermasalahan tersebut kepada terdakwa DECKY YAWAN, terdakwa.
SARAH FEBRIANI P KOIBUR
4 — 0
Pemohon:
SARAH FEBRIANI P KOIBUR
Mergina Oktovina Koibur
32 — 15
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9171-LT-01102016-0890 yang semula tertulis Marselina Kalfisah Meyein Souk Samara diubah menjadi tertulis dan terbaca Marselina Samara Koibur;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan/melaporkan Salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor untuk bisa dicatatkan
Pemohon:
Mergina Oktovina Koibur
Junus Koibur
74 — 24
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon adalah sebagai wali dari YAN PIETER KOIBUR sebatas hanya pada keperluan untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Tamtama TNI AD Tahun Anggaran 2022;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
Junus Koibur
74 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JHONI YOHAN KOIBUR tersebut;
JHONI YOHAN KOIBUR VS PT FREEPORT INDONESIA
159 — 26
FREEPORT INDONESIA (Penggugat)-Jhoni Yohan Koibur (Tergugat)
Terdakwa:
1.NELES KOIBUR
2.MAMBAYOM EFRADUS KOIBUR
90 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Neles Koibur dan Terdakwa II Mambayom Efradus Koibur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10(sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa:
1.NELES KOIBUR
2.MAMBAYOM EFRADUS KOIBURNELES KOIBUR dan Terdakwa II.
dan Steven Koibur(OmTerdakwa 1!)
untuk mereka pakai bersama namun saksi Dolfinus FredikKoibur(anak saksi Klemens Koibur) selalu memakai perahu tersebuttanpa seijin Steven Koibur, kKemudian anak Steven Koibur marah lalumemposting difacebook kemudian saksi Dolfinus Fredik Koibur marahmemakimaki anak Steven Koibur bersama dengan Terdakwa IlMambayom Efradus Koibur dengan sebutan,Babi, Anjing, saya maujual perahu ka saya punya barang,;Bahwa kemudian saat saksi Dolfinus Fredik Koibur pulang Mancing,kemudian membanting papan perahu di
pulang memancing ikandari laut dengan menggunakan perahu fiber milik marga Koibur sekitarpukul 18.45 WIT kemudian saksi Dolfinus Fredik Koibur datang daripinggir pantai/laut dalam keadaan marahmarah sambil membanting kayupapan yang dipegang oleh saksi Dolfinus Fredik Koibur; Bahwa kemudian saksi Klemens Koibur bersama istri Saksi yaitu SaksiYohana Dimara keluar rumah tepatnya di halaman rumah dan melihatTerdakwa II Mambayom Efradus Koibur mendatangi anak saksi DolfinusFredik Koibur dalam keadaan
;Menimbang, bahwa terjadi percekcokan antara Dolfinus Fredik Koiburdengan Terdakwa II Mambayom Efradus Koibur, kemudian saksi KlemensKoibur mendatangi mereka dan disusul saksi Yohana Dimara dari belakang.saat itu posisi saksi Klemens Koibur saling berhadapan dengan Terdakwa IIMambayom Efradus Koibur, kemudian saksi Klemens Koibur bertanya kepadaTerdakwa II Mambayom Efradus Koibur,"Kenapa?
110 — 22
FREEPORT INDONESIA (Penggugat)-Jhoni Yohan Koibur (Tergugat)
Terbanding/Terdakwa : Alex Koibur
75 — 22
D I L I :
- Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Biak tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 67/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 6 Februari 2014 ;
M E N G A D I L I - S E N D I R I :
- Menyatakan Terdakwa: ALEX KOIBUR
tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: ALEX KOIBUR tersebut dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dikurangi masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa tersebut berada dalam
Biak Numfor ;
- 1 (satu) buah buku Akta Pendirian Koperasi Serba usaha (KSU) Saswar yang beralamat di Jalan Diponegoro No.2 Kec.Biak Kota Kab.Biak Numfor dengan Surat Keputusan No.44/KDK.26.2XI/200, tanggal 16 Nopember 2001 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Alex Koibur ;
- 1 (satu) lembar foto copy Cek Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak dengan nomor CEH : 350330 dan pada nomor rekening 0308.01.000122.30.9 (telah dilegalisir
Pembanding/Jaksa Penuntut : ARNOLDA AWOM, SH
Terbanding/Terdakwa : Alex KoiburJOHANIS R WAKDOMI, S.Sos ;e Dana sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) oleh TerdakwaALEX KOIBUR digunakan untuk dipinjamkan kepada ROBERT ONGGEyang tinggal JI. Kali Murni No. 25 Rt 008/Rw 010 Kec.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALEX KOIBUR telah menimbulkankerugian Keuangan Negara dalam hal ini Dinas Perikanan dan KelautanPemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp.475.000.000, (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;Perbuatan Terdakwa ALEX KOIBUR sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 2 Ayat (1) Jo.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALEX KOIBUR telah menimbulkankerugian Keuangan Negara dalam hal ini Dinas Perikanan dan KelautanPemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp.475.000.000, (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;Perbuatan Terdakwa ALEX KOIBUR sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 3 Jo.
Menyatakan Terdakwa: ALEX KOIBUR tersebut terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: KORUPSI ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: ALEX KOIBUR tersebut denganpidana penjara selama: 4 (empat) tahun dikurangi masa selama Terdakwa beradadalamtahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama: 5 (lima) bulan ;3.
I KOMANG SUYADNYA
Terdakwa:
LOUCE KOIBUR
80 — 22
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa LOUCE KOIBUR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa Izin Menyimpan Minuman Beralkohol CT (Cap Tikus);
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa LOUCE KOIBUR berupa Pidana Denda sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
I KOMANG SUYADNYA
Terdakwa:
LOUCE KOIBUR
33 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari/Terdakwa: ANDI STEVEN KOIBUR alias STEVEN;
EKO WINARNO, S.H
Terdakwa:
ELIAS KOIBUR Alias ELIAS
60 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ELIAS KOIBUR alias ELIAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam
Penuntut Umum:
EKO WINARNO, S.H
Terdakwa:
ELIAS KOIBUR Alias ELIASTim.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : ELIAS KOIBUR alias ELIAS ; Tempat lahir : Biak ; Umur/tanggal lahir : 32 tahun/19 Mei 1987 ; Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Goronggorong Kompleks Biak Timika ;Pekerjaan : Kristen Protestan ;Pendidikan
Menyatakan Terdakwa ELIAS KOIBUR Alias ELIAS bersalah melakukan tindakPidana Penganiayaan mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dandiancam melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELIAS KOIBUR Alias ELIAS denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan, dan dengan perintah Terdakwa tetap ; 3. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
, Penuntut Umum dalam Repliknya yang diajukan secara lisan menyatakanbahwa Penuntut Umum pada pokoknya berketetapan pada tuntutannya dan terhadapReplik Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukanDupliknya secara lisan yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwaberketetapan pula pada pembelaannya semula ; Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut : DAKWAAN ;Bahwa terdakwa ELIAS KOIBUR
Unsur Barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah subyekhukum yaitu orang yang telah melakukan tindak pidana dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut ; Menimbang, bahwa dimuka persidangan juga telah diperiksa identitasTerdakwa yang mengaku bernama ELIAS KOIBUR alias ELIAS yang setelahdiperiksa ternyata benar sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan selamaHalaman 8 dari 12 Putusan No. 189/Pid.B/2019/PN.
Menyatakan Terdakwa ELIAS KOIBUR alias ELIAS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Halaman 11 dari 12 Putusan No. 189/Pid.B/2019/PN. Tim5.
Aminah Mustafah, SH
Terdakwa:
ONES KOIBUR Alias ONES
113 — 9
MENGADILI:
- MenyatakanTerdakwa Ones Koibur alias Onestelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Ones Koibur alias Onesdengan pidana penjara selama3 (tiga)Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
Aminah Mustafah, SH
Terdakwa:
ONES KOIBUR Alias ONES
DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa:
HENGKI ARISTA KOIBUR alias HENGKI
133 — 31
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hengki Arista Koibur Alias Hengki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa:
HENGKI ARISTA KOIBUR alias HENGKI
1.Agus Rumbekwan
2.Felix Andres koibur
Tergugat:
PT.PERTAMINA (PERSERO)
29 — 0
Penggugat:
1.Agus Rumbekwan
2.Felix Andres koibur
Tergugat:
PT.PERTAMINA (PERSERO)
Terbanding/Terdakwa : ANDI STEVEN KOIBUR alias STEVEN
67 — 22
Terbanding/Terdakwa : ANDI STEVEN KOIBUR alias STEVENPUTUSANNOMOR: 20/PID/2020/PT JAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini sebagiamana atas nama :Nama : ANDI STEVEN KOIBUR alias STEVEN;Tempat lahir : Manokwari;Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 30 September 1984;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Arowi Kabupaten ManokwariAgama : ProtestanPekerjaan : Honor pada Kantor
tentangPenunjukan Panitera Pengganti;Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor20/PID./2020/PT JAP tanggal 17 Februari 2020 , tentang Penetapan HariSidang;Telah membaca berkas perkara dan Suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor197/Pid.B/2019/ PN Mnk, tanggal 17 Desember 2019 dalam perkaraterdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengandakwaan sebagai berikut :A.DAKWAAN :KESATU :nn Bahwa ia Terdakwa ANDI STEVEN KOIBUR
Serba Mulia Auto mengalami kerugian kurang lebihsebesar Rp 100.000.000, (Seratus juta Rupiah).wonno Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 187ke1 KUHP.ATAUKEDUA :wonn Bahwa ia Terdakwa ANDI STEVEN KOIBUR Alias STEVEN, padahari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 wit atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di jalan YosSudarso tepatnya didepan Dealer Daihatsu Kabupaten Manokwari atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk DaerahHukum
Menyatakan Terdakwa ANDI STEVEN KOIBUR terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengajamenimbulkan kebakaran , ledakan atau banjir yang mengakibatkan bahayaUmum bagi barang sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai dalamPasal 187 keKUHP, dalam Dakwaan kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap ANDI STEVEN KOIBUR dengan Pidana Penjaraselama 1 ( satu ) tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan potong tahanan;3.
Panitera Pengadilan Negeri Manokwari atasperintah Ketua Pengadilan Negeri Manokwari telah memberi kesempatankepada Penuntut Umum maupun kepada terdakwa Andi Steven Koibur AliasSteven untuk mempelajari berkas perkara Nomor 197/Pid.
55 — 12
Menyatakan hukum bahwa di Biak pada tanggal 5 Februari 1998, telah dilahirkan seorang laki-laki yang bernama OTTOUW GEISSLER KOIBUR, anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama BOBBY W. KOIBUR dan MARYANA KAROLINA KOIBUR ; ----------------------------------------------------------------------3.
KOIBUR yang dilaksanakan di Biak pada tanggal 10 November1996 telah didapatkan 4 (empat) orang anak kandung masingmasing bernamaPASKALINA KOIBUR, GEISSLER KOIBUR, JIMMY KOIBUR danALVIYANO KOIBUR ; 2. Bahwa terhadap kelahiran anak yang bernama PASKALINA KOIBUR telahdicatatkan kelahirannya di Kantor Catatan Sipil dan telah terbit aktakelahirannya ;3.
KOIBUR (bukti5. Foto copy Surat Nikah Gereja No. 004/JM/96 (bukti P.5) ; 36.
KOIBUR, mereka menikah di Biak pada tanggal 10November 1996 ; Bahwa setahu saksi dari perkawinan pemohon tersebut, telah dilahirkan 4(empat) orang anak yang masingmasing bernama Paskalina Koibur, OttouwGeissler Koibur, Jimmy Koibur dan Alviyano Koibur ;Bahwa akte kelahiran atas anak pemohon yang bemama OTTOUWGEISLLER KOIBUR yang lahir di Biak pada tanggal 5 Februari 1998,adalah benar anak pemohon dari perkawinan pemohon dengan suaminyayang bernama BOBBY W.KOIBUR ; Bahwa setahu saksi karena kesibukan
KOIBUR, mereka menikah di Biakpada tanggal 10 November 1996 ; e Bahwa setahu saksi dari perkawinan pemohon tersebut, telahdilahirkan 4 (empat) orang anak yang masingmasing bernamaPaskalina Koibur, Ottouw Geissler Koibur, Jimmy Koibur danAlviyano Koibur ; e Bahwa akte kelahiran atas anak pemohon yang bernama OTTOUWGEISLLER KOIBUR yang lahir di Biak pada tanggal 5 Februari1998, adalah benar anak pemohon dari perkawinan pemohon dengansuaminya yang bernama BOBBY WW.
KOIBUR dan MARYANA KEROLINAKOIBUR, selama ini tinggal di Kampung Mokmer RT/RW 001/003 Kec.
Terdakwa:
1.MARTHEN LUTER MARINI
2.HENGKI ARISTA KOIBUR
111 — 44
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Marthen Luther Marini Alias Luther dan Terdakwa Hengki Arista Koibur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marthen Luther Marini Alias Luther oleh karena itu dengan pidana pejara selama 5(lima) bulan dan Terdakwa Hengki Arista Koibur oleh karena itu dengan pidana
SALEH, SH
Terdakwa:
1.MARTHEN LUTER MARINI
2.HENGKI ARISTA KOIBURKoibur menghampiri korban dan langsung memukul bagian wajah Korban,dan setelah itu Terdakwa Hengki Arista Koibur langsung pergi membawa larisepeda motor jenis Yamaha Vega warna merah dengan No.
Polisi PB4005 MT yang diambil oleh Terdakwa Hengki Arista Koibur disimpan di rumahnyatepatnya di Belakang Gereja Sion Sanggeng Kab. Manokwari; Bahwa Terdakwa Marthen Luther Marini Alias Luther dan Terdakwa HengkiArista Koibur serta Saudara Arman Yenu (DPO) mengambil sepeda motor YamahaVega warna merah dengan No.
Polisi PB 4005 MT tibatiba ikuti oleh TerdakwaMarthen Luther Marini Alias Luther dan Terdakwa Hengki Arista Koibur sertaSaudara Arman Yenu (DPO) yang menggunakan 2 sepeda motor, kemudian paraTersangka bersama Saudara Arman Yenu (DPO) menghimpit Korban laluTerdakwa Hengki Arista Koibur langsung menarik baju korban dari atas sepedamotor sehingga Korban terjatuh; Bahwa kemudian Terdakwa Hengki Arista Koibur langsung lompat darisepeda motor, namun pada saat mendengar teriakan dari Korban Terdakwa HengkiArista
Koibur menghampiri korban dan langsung memukul bagian wajah Korban,dan setelah itu Terdakwa Hengki Arista Koibur langsung pergi membawa lariHalaman 4 dari 21, Putusan Nomor 155/Pid.B/2021/PN Mnksepeda motor jenis Yamaha Vega warna merah dengan No.